Liputan6.com, Gorontalo - Meski masih dalam tahapan uji coba, Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Provinsi Gorontalo merekam puluhan ribu pelanggar lalu lintas.
Saat ini tercatat, ada sekitar 70.525 pelanggar yang terekam kamera ETLE. Hingga kini Polda Gorontalo tidak mengetahui mengapa kesadaran berlalu lintas masyarakat Gorontalo masih kurang.
Bahkan, sosialisasi terkait tilang elektronik tersebut sudah mulai dikampanyekan oleh Polda Gorontalo sejak bulan sejak bulan Mei 2022.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi kondisi tersebut, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, langsung melakukan penandatanganan perjanjian kerja antara Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tentang penerapan tilang elektronik di Gorontalo.
Itu artinya, penindakan tilang elektronik di Provinsi Gorontalo akan segera diberlakukan. Dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat demi terwujudnya penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa permasalahan di bidang lalu lintas telah berkembang dengan cepat dan dinamis. Hal ini tentunya sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah penduduk, aktivitas perpindahan orang maupun barang yang membutuhkan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi segala kebutuhan.
“Mudah-mudahan dengan langkah ini, panggung lalu lintas di Gorontalo akan tertib," kata Helmy kepada Liputan6.com Jumat (19/08/2022).
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Jenis-Jenis Pelanggaran
Helmy menambahkan, di Provinsi Gorontalo perangkat sistem ETLE sudah terpasang di satu titik tepatnya di simpang lima Telaga dan sudah dilakukan sosialisasi sebelumnya.
“Dari hasil uji perangkat ditemukan sebanyak pelanggaran yang terdiri dari, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat mengemudi, melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari satu orang," ujarnya.
Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol. Arief Budiman mengatakan, kamera ETLE dapat merekam secara terus menerus pelanggaran lalu lintas yang akan melintasi kamera ETLE dan dilakukan penegakan hukum.
“Perlu diketahui bahwa sistem tilang berbasis elektronik ini beroperasi selama 1×24 jam atau tidak ada pengecualian pada jam-jam tertentu, sehingga diharapkan kepada masyarakat dengan diberlakukannya ETLE ini agar lebih patuh dan tertib dalam berlalu lintas," ia menandaskan.
Advertisement