Mantan Kadis dan Oknum Legislator Tersangka di Korupsi Marka Jalan di Sulsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan marka jalan

oleh Eka Hakim diperbarui 23 Agu 2022, 14:30 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2022, 14:30 WIB
Korupsi Marka Jalan
Dit Reskrimsus Polda Sulsel menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan marka jalan (Foto: Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan marka jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Dishub Sulsel) tahun anggaran 2019.

Tiga orang tersangka tersebut masing-masing inisial IS, mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Sulsel, inisial MII yang merupakan legislator di kabupaten serta inisial Ir. JK seorang direktur perusahaan rekanan.

"IS sebagai pengguna anggaran, Ir. JK selaku direktur perusahaan yang mengerjakan pekerjaan serta MII ini perannya yang menyewa perusahaan Ir. JK," ucap Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli dalam konferensi persnya di Mapolda Sulsel, Senin (22/8/2022).

Dari hasil penyidikan, 3 orang tersangka tersebut menjalankan aksinya dengan modus memark-up anggaran. Selain itu, pelaksana pekerjaan juga diketahui bukanlah orang yang berhak mengerjakan proyek marka jalan yang dimaksud.

"Modus korupsinya itu mark-up dan tersangka MII itu menyewa perusahaan milik Ir. JK demi mengerjakan proyek marka jalan, sementara dia tidak berhak mengerjakan proyek itu," jelas Fadli.

Adapun hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel terhadap pelaksanaan pekerjaan marka jalan tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Para tersangka pun disangkakan dengan Pasal 3 subsidair Pasal 2 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka tidak ditahan karena kooperatif," kata Fadli.

Sementara itu, Direktur reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra meminta agar para pejabat yang diberikan kewenangan dalam mengelola keuangan negara agar tidak melakukan korupsi. 

"ini pesan, imbauan, peringatan dan ancaman bagi para pejabat yang diberikan kewenangan dalam mengelola keuangan negara jangan pernah korupsi, kalau mensrea anda memang mencuri uang negara saya pasti dapat kalian, hindari budaya korupsi," tegas Helmi. 

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya