Liputan6.com, Pekanbaru - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru bakal deportasi 9 warga negara asing karena tidak taat peraturan di Indonesia. Beberapa di antaranya berasal dari China karena sudah menyalahi izin tinggal.
Kepala Rudenim Pekanbaru Yanto Ardianto menjelaskan, semua WNA itu sudah ditahan. Persiapan deportasi tengah dilakukan agar semuanya bisa dipulangkan secepatnya.
Advertisement
Baca Juga
Yanto menerangkan, 7 di antara WNA itu berstatus final reject atau mendekati masa akhir pemulangan. Mereka terdiri satu keluarga warga Iran dan warga Srilanka.
"Warga Srilanka itu juga satu keluarga," terang Yanto, Kamis siang, 25 Agustus.
Berikutnya ada 2 warga China. Keduanya tertangkap karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian atau menyalahi izin tinggal.
"Apabila pihak keluarga detensi telah memiliki tiket untuk pulang ke negaranya, maka akan langsung dilakukan proses pendeportasian," kata Yanto.
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penjaga Pintu Negara
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu mengingatkan anggotanya selalu tekun melaksanakan tugas. Prinsipnya adalah mengedepankan kehati-hatian dan waspada ketika bertugas.
Jahari menyatakan, Imigrasi merupakan penjaga pintu Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga jangan sampai ada orang asing menyalahi aturan masuk ke Indonesia.
"Selalu waspada dan hati-hati serta pertajam intuisi," kata Jahari.
Jahari juga menyampaikan kepada jajarannya meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
"Serta laporkan kepada pimpinan secara berjenjang, kerja cepat, tepat, dan akurat," sebut Jahari.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement