Alasan Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang Pilih Kabur: Keselamatan Anak Terancam

Tersangka korupsi RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Kiagus Toni Azwarani, masih diperiksa intensif oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. 

oleh Syukur diperbarui 19 Nov 2022, 02:00 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2022, 02:00 WIB
Tersangka korupsi RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, saat tiba di kantor Kejati Riau.
Tersangka korupsi RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, saat tiba di kantor Kejati Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tersangka korupsi pembangunan ruangan rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang tahap tiga, Kabupaten Kampar, Kiagus Toni Azwarani, masih diperiksa intensif oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. 

Sebelumnya, tersangka keenam korupsi RSUD Bangkinang itu tertangkap di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Senin malam, 14 November 2022. Dia sempat buron 9 bulan setelah masuk daftar pencarian orang pada Februari 2022.

Kepada penyidik, tersangka mengaku tidak mengindahkan panggilan penyidik karena khawatir akan keselamatan anak-anaknya. Kiagus takut mendapatkan tekanan dari pihak tertentu yang tidak ingin perannya dalam proyek Rp46 miliar itu terbongkar. 

"Dia khawatir ada ancaman dari pihak tertentu, tidak nyaman dan memutuskan melarikan diri demi keselamatan anaknya," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah, Kamis petang, 17 November 2022.

Hanya saja, Kiagus tidak menyebut siapa pihak yang akan mengancamnya jika datang memenuhi panggilan penyidik. Penyidik akan mendalami keterangan dari kuasa direksi PT Gemilang Utama Allen itu. 

Rizky menjelaskan, tersangka merupakan orang Malang. Sejak masuk dalam daftar buronan, Kiagus ternyata tidak pernah meninggalkan kabupaten tersebut. 

Dia memilih meninggalkan rumah dan menyewa kos-kosan untuk mengelabui petugas yang mencarinya. Selama itu, Kiagus jarang pulang ke rumah demi keselamatan anak-anaknya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Keterlibatan Pihak Lain

Selama bersembunyi itu, Kiagus merubah penampilannya. Kiagus yang awalnya memiliki berat badan normal sudah terlihat gemuk. 

"Yang awalnya tidak pakai kaca mata sekarang pakai kaca mata, awalnya rambut pendek sekarang sudah panjang," ujar Rizky. 

Rizky tidak menutup kemungkinan akan ada pesakitan lain dalam kasus ini. Apalagi nantinya saksi ataupun para tersangka mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara Rp8 miliar ini. 

Sebelum Kiagus, penyidik sudah menangkap Surya Darmawan. Mantan Ketua KONI Kabupaten Kampar itu merupakan orang kepercayaan Catur Sugeng Susanto, mantan orang nomor satu di kabupaten tersebut. 

Terkait keterlibatan mantan bupati dalam proyek RSUD ini, Rizky menyatakan penyidik objektif menangani perkara. 

"Untuk sampai kesitu belum ada, kami masih dalami keterangan saksi dan tersangka, kami gak mau berasumsi, biar fakta dan keterangan saksi, arahnya kemana," jelas Rizky. 


Banyak Item Tak Selesai

Pembangunan RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Kementerian Kesehatan dengan pagi anggaran Rp46.662.000.000 pada tahun 2019. Pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Dalam perjalanannya, pembangunan tidak dapat diselesaikan (22 Desember 2019). Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian tapi tetap tidak selesai juga. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan kemudian beberapa item tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Kasus ini telah menyeret enam tersangka. Empat di antaranya sudah ada yang divonis, sementara Surya dan Kiagus tengah dilengkapi berkasnya oleh penyidik agar bisa diadili secepatnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya