Liputan6.com, Serang - Tiga santriwati menjadi korban rudapaksa yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes), berinisial MR (49). Pelaku ditangkap di rumahnya oleh Kanitreskrim Polsek Kasemen, serta Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot.
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Serkot. Korban saat ini ada tiga, yakni SH (14), IS (11) serta AM (15)," ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto, Senin (12/12/2022).
Perilaku rudapaksa di lembaga agama itu terjadi bukan hanya satu kali, untuk korban SH sudah tiga kali. Kemudian IS dua kali, sedangkan AM tubuhnya digerayangi oleh pelaku MR.
Peristiwa kelam bagi santriwati itu terjadi di dalam kamar tidur mereka. Agar tidak teriak dan bercerita ke siapa pun, pelaku mengancam para korbannya. Para korban yang berlokasi di Kota Serang, Banten itu pun tak berdaya melawan.
"Pelaku menutup mulut korban menggunakan bantal dan mengatakan agar korban jangan teriak dan jangan bilang ke siapa-siapa. Jika korban teriak dan mengadu ke orang lain, maka tidak akan diurusi dan tidak diajari ngaji," dia menerangkan.
Pelaku Terancam Pidana
Polisi telah mengantongi hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten yang menyatakan adanya luka robek pada kelamin korban SH dan IS. Pendampingan psikologis untuk ketiga korban diberikan oleh P2TP2A Kota Serang.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma, Senin (12/12/2022).
Advertisement