Akal Bulus Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang Tilap Miliaran Uang Negara

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan bendahara pengeluaran di RSUD Bangkinang karena merugikan negara hampir Rp7 miliar.

oleh Syukur diperbarui 25 Des 2022, 02:00 WIB
Diterbitkan 25 Des 2022, 02:00 WIB
Tersangka korupsi di RSUD Bangkinang yang ditahan oleh penyidik Polda Riau.
Tersangka korupsi di RSUD Bangkinang yang ditahan oleh penyidik Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penegak hukum kembali membongkar dugaan korupsi di Rumah sakit umum daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar. Jika sebelumnya pembangunan gedung rawat ini, kali ini terkait sejumlah transaksi yang dilakukan bendahara pengeluaran berinisial Arv. 

Perempuan bergelar master kesehatan itu diduga telah merugikan negara hampir Rp7 miliar. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terkait korupsi keuangan RSUD Bangkinang tersebut.

"Kerugiannya Rp6.992.246.181,04 berdasarkan audit dari BPK, sedikit lagi Rp7 miliar," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, Jum'at petang, 23 Desember 2023.

Selama mengusut kasus ini, penyidik telah meminta keterangan puluhan saksi. Sejumlah barang bukti lainnya berupa buku keuangan, pengeluaran, rekening koran dan rekening pengeluaran, sudah disita. 

Sunarto menjelaskan, RSUD Bangkinang sebagai badan layanan umum daerah pada tahun 2017 dan 2018 punya anggaran cukup besar. Pengelolaan uang, khususnya untuk pengeluaran, dilakukan oleh tersangka. 

Dalam perjalanannya, tersangka membuat pertanggungjawaban jawaban fiktif Rp5 miliar lebih kurang. Kemudian membuat pertanggungjawaban lebih tinggi dari semestinya Rp1,5 miliar dan kelebihan bayar ke pihak ketiga. 

"Banyak penyimpangan yang ditemukan penyidik, tersangka melakukan korupsi secara sistematis," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ferry Irawan dan Kasubdit II Komisaris Teddy Ardian.

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Saksikan Video Pilihan Ini:

Banyak Penyimpangan

Sejumlah penyimpangan temuan penyidik di antaranya penataan keuntungan tidak tertib, pencatatan transaksi tanpa bukti, tidak mencatat jasa transaksi pelayanan dan pengeluaran tidak berdasarkan tanggal serta bukti periodik. 

"Ada juga pengeluaran tahun 2017 yang fiktif seperti obat, makan, minum, honor dan bahan bakar minyak," terang Sunarto. 

Dari seluruh pengeluaran dengan kerugian negara hampir Rp7 miliar itu, penyidik menemukan adanya transaksi yang masuk ke rekening pribadi tersangka Rp800 juta. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sementara itu, Ferry Irawan menyebut tersangka menerima transferan dalam rekeningnya akan dikembangkan penyidik. Penyidik akan menyusuri siapa yang mentransfer. 

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan meminta keterangan dari atasan tersangka selama bekerja di RSUD Bangkinang. Mulai dari direktur hingga jabatan paling tinggi di RSUD. 

"InsyaAllah akan ada tersangka baru," tegas Ferry.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya