Liputan6.com, Bitung - Satuan Reskrim Polres Bitung menangkap warga Kota Bitung berinisial MM (49). MM diamankan karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) facebook.
“Satuan Reskrim Polres Bitung telah mengamankan pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, di Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (19/12/2022) malam,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (23/12/2022).
Abast mengatakan, pelaku diduga membuat tulisan provokatif mengarah ke perpecahan, melalui akun facebook miliknya.
Advertisement
Baca Juga
Diduga karena sakit hati, MM kemudian membuat tulisan bernada perpecahan dan permusuhan di akun facebooknya, sehingga dapat mengganggu kamtibmas di Sulut khususnya di Kota Bitung.
“Postingan tersebut ia buat pada Jumat, 16 Desember 2022,” kata Abast.
Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 buah ponsel merk Infinix Smart sudah diamankan di Kantor Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diancam dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Abast.