Terkait Kasus Dugaan Putusan, Majelis Kehormatan MK Periksa Anwar Usman

Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan terhadap Ketua MK Anwar Usman pada hari ini, Selasa (28/2/2023).

oleh Udin AS diperbarui 28 Feb 2023, 19:59 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2023, 19:27 WIB
Anwar Usman Bacakan Sumpah Jabatan Ketua MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat usai acara pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK di gedung MK, Jakarta, Senin (2/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan terhadap Ketua MK Anwar Usman pada hari ini, Selasa (28/2/2023).

"Rencananya jam tiga sore," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna dikutip dari Antara.

Pemeriksaan terhadap Anwar Usman diduga terkait dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi pada putusan gugatan uji materi Pasal 23 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 Undang-Undang tentang MK.

Gugatan tersebut diajukan oleh Zico Leonard Simanjuntak. Dia mengajukan gugatan tersebut sebagai respon atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Usai disidangkan setengah bulan lamanya, majelis hakim membacakan putusan pada 23 November 2022. Namun, MK menolak gugatan yang diajukan Zico.

Dalam putusan majelis hakim itu, Zico menemukan perbedaan kalimat yang dibacakan saat sidang dengan salinan yang diunggah di situs MK.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi: "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi…".

Sementara dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa "dengan demikian" berubah menjadi "kedepan".

Zico menilai perubahan tersebut dianggap penting karena bisa berdampak sah atau tidaknya keputusan DPR RI mengganti hakim Awanto.

Dengan adanya dugaan kasus tersebut, pada 30 Januari 2023, Majelis Kehormatan MK pun dibentuk. I Dewa Gede Palguna sebagai Ketua didampingi Hakim Mk Enny Nurbaningsih dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sudjito sebagai anggota.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya