Hore, Pemkab Garut Bakal Lantik 1.605 PPPK Tenaga Kesehatan pada 17 April 2023

Pelantikan dilakukan setelah turunnya Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terhadap mereka hingga 97 persen lebih.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 13 Apr 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2023, 08:00 WIB
Bupati Garut, bersama Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Garut, Deni Darmawan, dan Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Garut, Emul Mulyana. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Bupati Garut, bersama Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Garut, Deni Darmawan, dan Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Garut, Emul Mulyana. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Garut, Jawa Barat segera melantik sebanyak 1.605 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) formasi tahun 2022 pada 17 April 2023.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan pelantikan PPPK dilakukan setelah turunnya Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terhadap mereka hingga 97 persen lebih.

"Kita akan melakukan pelantikan dan sekaligus memberikan SK PPPK, karena sudah memenuhi ketentuan, bertempat di Lapang Otto Iskandar Dinata Alun-Alun Garut," ujarnya, Senin (10/4/2023).

Untuk menyukseskan pelaksanaan pelantikan PPPK, Pemda Garut segera mengirimkan surat undangan kepada calon ASN via PPPK formasi 2022 itu, dan diminta lengkap menggunakan baju Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

"Selamat ini adalah hadiah kado terindah di hari Ramadan kepada kalian semua saya ucapkan selamat, semoga kita semua bisa melayani masyarakat Garut dengan baik," pinta dia.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya