Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Mantan Bupati Indragiri Hilir Lepas dari Kewajiban Uang Pengganti

Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan, divonis bersalah dalam kasus korupsi penyertaan modal dari pemerintah daerah ke PT Gemilang Citra Mandiri.

oleh M Syukur diperbarui 31 Mei 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2023, 11:00 WIB
Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan saat dimasukkan petugas ke mobil tahanan karena terlibat korupsi.
Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan saat dimasukkan petugas ke mobil tahanan karena terlibat korupsi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan, divonis bersalah dalam kasus korupsi penyertaan modal dari pemerintah daerah ke PT Gemilang Citra Mandiri. Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara karena turut merugikan negara Rp1,1 miliar.

Korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir itu sejak tahun 2004 hingga 2007. Indra yang merupakan bupati dari periode 2003-2008 dan periode 2008-2013 itu mendengarkan vonis dari Rutan Pekanbaru.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indragiri Hilir dan majelis hakim ada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis hakim diketuai Dr Solomo Ginting.

Majelis hakim menyatakan Indra Muchlis Adnan terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Indragiri Hilir Haza Putra dikonfirmasi, Selasa siang, 30 Mei 2023.

Selain penjara, kata Haza, majelis hakim juga menghukum Indra Muchlis membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan badan selama 2 bulan.

"Uang pengganti tidak ada," kata Haza Putra.

Haza Putra menyebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Lebih Ringan

Hukuman dari majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Indra Muchlis Adnan 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

JPU juga menuntut Indra Muchlis Adnan membayar uang pengganti Rp797.955.695 karena dinilai menikmati penyertaan modal tersebut. Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat soal uang pengganti ini.

Dalam kasus korupsi ini, Indra tak sendirian. Sebelumnya ada tersangka lain, Zainul Ikhwan selalu direktur perusahaan tersebut dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya