Liputan6.com, Medan Terdakwa kasus narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton, Mawardi (24), diganjar hukuman mati. Warga Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, ini divonis hukuman mati dalam persidangan digelar pada Selasa, 6 Juni 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Yusafrihardi Girsang, majelis hakim yang mengetuai persidangan menyatakan terdakwa Mawardi terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa juga dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak, menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primer.
Advertisement
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karenanya dengan pidana mati," ucap Yusafrihardi dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 7 PN Medan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah sangat besar. Hal yang meringankan tidak ditemukan.
Terdakwa yang dihadirkan melalui teleconfrence menyatakan banding terkait keputusan tersebut. "Banding, Pak Hakim," ucap Mawardi.
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati.
Â
Kronologis Kasus
Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada Minggu, 11 Desember 2022, pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren, Aceh. Keduanya pergi bersama menggunakan 1 unit mobil boks Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Blangkejeren.
Tidak lama kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnya karena anaknya minta terdakwa pulang ke rumah. Lalu Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya, Senin, 12 Desember 2022, terdakwa dihubungi Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren. Sesampainya di lokasi, terdakwa bertemu Bayu dan di tempat tersebut sedang dimuat ganja yang terbungkus lakban, serta dimasukkan ke dalam goni dalam mobil boks oleh 5 pria yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.
"Terdakwa bertanya kepada Bayu, mau dibawa kemana? Bayu menjawab, "Yok kawani aku bawa ini ke kota Cane, nanti sampai di sana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu"," bunyi dakwaan.
Terdakwa dan Bayu pergi bersama membawa paket ganja kering tersebut menggunakan mobil boks warna hitam BL 8237 HC, dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti. Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.
Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama datang mobil warna hitam yang ternyata dikemudikan Bayu. Dari mobil tersebut dikeluarkan 1 goni berisi ganja sekitar 15 bal, lalu dimasukkan ke mobil boks.
Advertisement
Ditangkap Polisi
Mobil boks berisikan paket daun ganja kering tersebut kemudian sampai di Simpang Jalan Titi Kuning, Medan, Sumut, tepatnya di depan Indomaret. Kemudian Bayu menghubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya, setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil.
Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan mengetahui nomor tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering. Pemesan mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji, Jalan AH Nasution, Medan, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian.
Kemudian, 3 petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan. Petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Fly Over.
Tim melihat 1 unit mobil boks yang dicurigai, kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak.
Rinciannya, 366 bal berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal, dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972.000 gram. Total berat keseluruhan 1.338.000 gram atau 1,3 ton dan sejumlah uang tunai.