Liputan6.com, Tangerang - Imigrasi Tangerang tolak pembuatan 70 paspor yang diajukan oleh masyarakat, lantaran terindikasi masuk dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penolakan pembuahan paspor itu terjadi sejak Januari hingga Juni 2023. Penolakan pembuatan paspor dilakukan guna mencegah tindak pidana perdagangan manusia asal Indonesia, ke luar negeri. Â
Baca Juga
Advertisement
"Data penundaan, baru diduga sebanyak 70 orang," ujar M. Nanang, Kasie Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (Intaltuskim) Imigrasi Tangerang, Senin (26/06/2023).Â
Penolakan pembuatan paspor bagi 70 pemohon terjadi usai sesi wawancara, karena masyarakat tidak bisa menjawab tujuan dan maksud bepergian ke luar negeri.Â
Belajar dari pengalaman dan analisa Satgas TPPO Imigrasi Tangerang, masyarakat yang terlibat perdagangan orang, tidak bisa menjawab pasti lokasi penginapan serta tanggal keberangkatan dan pulangnya.Â
"Misalkan saat wawancara ditanya tujuannya ke mana, di sana sudah ada hotel atau tiket baliknya, kalau korban yang mau berangkat non prosedural itu biasanya persiapannya belum lengkap, dari situ mungkin kita tunda keberangkatannya," terangnya.
Sosialisasikan Bahaya TPPO
Imigrasi Tangerang, Banten, telah mensosialisasikan bahaya TPPO atau keberangkatan non prosedural, seperti riskan mendapatkan penyiksaan hingga gaji yang tidak di bayarkan.Â
Karenanya, untuk mencegah lolosnya pengiriman WNI ke luar negeri dan menjadi korban TPPO, imigrasi memperketat sesi wawancara.Â
Sosialisasi pencegahan TPPO juga dilakukan Imigrasi Tangerang melalui medsos, spanduk hingga pamflet yang disebar, agar bisa di baca oleh masyarakat luas.Â
"Ketika pemohon itu datang, kami perketat profilingnya, wawancaranya lebih kami intens. Jadi misalnya pemohon datang melakukan wawancara lebih intens, misalkan kemana, dengan siapa, tiket nya kami tanya lebih detail," jelasnya.
Advertisement