Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang suami di Pekanbaru berinisial AAI ditangkap personel Polsek Tenayan Raya karena laporan istrinya. Pria 44 tahun itu diduga melakukan pencabulan terhadap ZA yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Ayah cabuli anak kandung itu telah ditahan polisi sejak Selasa malam, 1 Agustus 2023. Penyidik mengantongi alat bukti berupa hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan keterangan saksi.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka juga mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya yang berumur 16 tahun," kata Kapolsek Tenayan Raya Komisaris Bagus Harry Pryambodo melalui Kanit Reskrim Inspektur Satu Dodi Vivino, Kamis siang, 3 Agustus 2023.
Dodi menjelaskan, pencabulan anak kandung ini diketahui setelah istri pelaku AS mendapat informasi dari keluarganya. Suami AS disebut keluarganya telah berbuat tak senonoh kepada korban.
Istri pelaku atau ibu korban pulang ke rumah untuk menanyakan hal tersebut. Korban tak menampik dan menyatakan telah diperlakukan tak senonoh sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Hal itu terus terjadi hingga korban berumur 16 tahun 8 bulan," kata Dodi.
Pengakuan korban, pencabulan dilakukan saat ibunya tidak ada di rumah atau sedang bekerja. Korban selalu mendapat ancaman jika berani bercerita kepada orang lain.
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sempat Kabur
Ibu korban sempat shock mendengarkan pengakuan itu. Dia pun keluar rumah untuk menenangkan pikiran sementara korban langsung kabur dari rumah.
"Pihak keluarga sepakat melaporkan ayah korban ke Polsek Tenayan Raya," kata Dodi.
Mendapat laporan, polisi mengumpulkan bukti dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mencari korban untuk divisum ke rumah sakit. Hasil visum memperlihatkan korban pernah mengalami kekerasan seksual.
"Pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya, pelaku mengaku berbuat asusila karena sering tidur dengan korban," jelas Dodi.
Advertisement