Pengemudi Ojol di Bali Desak Pelaku Pemerkosaan Wanita Brasil Dihukum Berat

Sejumlah pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) di Bali meminta pelaku pemerkosaan terhadap turis asal Brasil dihukum berat karena merusak citra pengemudi ojek di Pulau Dewata

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Agu 2023, 21:00 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi demo Ojol di Depan Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, (Foto : Titoisnau)

Liputan6.com, Denpasar - Sejumlah pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) di Bali meminta pelaku pemerkosaan terhadap turis asal Brasil dihukum berat karena merusak citra pengemudi ojek di Pulau Dewata.

"Kami berharap konsumen tidak menyamaratakan kelakuan WD dengan ojol lainnya," kata pengemudi ojek daring Adi Putra di Denpasar, Minggu.

Pengemudi ojek daring lain, Gunawan yang tergabung dalam komunitas Bikers Online di Pulau Dewata itu mengecam aksi keji pelaku pemerkosaan wanita Brasil, Wangkadesh Dever (WD).

"Kalau bisa dihukum kebiri karena mencoreng ojol. Apalagi, kami juga ada pengemudi perempuan, kami sangat menjaga itu," katanya, dikutip Antara.

Senada dengan Gunawan, pengemudi daring lainnya, Suryadi, berharap pelaku yang berusia 21 tahun itu dihukum setimpal karena meresahkan pekerjaannya sehari-hari.

Menurut dia, setelah kejadian itu merugikan citra ojol dan dikhawatirkan konsumen enggan menggunakan jasanya.

Padahal, menjadi ojol adalah mata pencaharian setelah sebelumnya terdampak pandemi COVID-19.

"Beberapa hari setelah ada kejadian soal WD itu memang sempat bikin pesanan turun. Untungnya sekarang sudah mulai normal lagi," imbuh Suryadi, di Bali.

Di sisi lain, dia mengapresiasi aparat berwajib yang bisa segera menangkap pelaku bekerja sama dengan aplikator ojek daring, Grab, tempat pelaku bekerja sebagai ojol.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Ancaman 12 Tahun Penjara

Sementara itu, Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa WD dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Saat ini, WD mendekam di tahanan Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

WD sebelumnya ditangkap di rumah pamannya, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (8/8) pukul 21.30 WITA.

Sebelumnya, turis asal Brasil GWL melaporkan kasus pemerkosaan di Polresta Denpasar pada hari Senin (7/8) dan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, termasuk wawancara dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

Selain itu, pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), pemeriksaan kesehatan atau visum di RS Trijata Denpasar serta penyitaan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian.

WD yang berasal dari Jember, Jawa Timur, itu memperkosa GWL pada hari Minggu (6/8) di salah satu lahan kosong, Nyangnyang, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, sekitar pukul 04.00—05.00 WITA.

Modus pelaku yang indekos di kawasan Kerobokan, Kabupaten Badung itu, yakni selama dalam perjalanan, korban diajak untuk terus berkomunikasi sampai korban tidak memperhatikan peta rute perjalanan yang ada dalam google maps yang menjadi tujuannya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya