Tok! UMP 2024 Jabar Cuma Naik 3,57 Persen Jadi Rp2.057.495

Dasar perhitungan UMP 2024 mengacu kepada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

oleh Arie Nugraha diperbarui 21 Nov 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2023, 17:00 WIB
20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menyebutkan besaran upah minimum provinsi (UMP) senilai Rp2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen dari tahun 2023 yaitu Rp1.986.670,17.

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dasar perhitungan UMP 2024 mengacu kepada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Pertama kan tetap kami ada aturan PP Nomor 51 tahun 2023 dan untuk kabupaten serta kota akan ditetapkan tanggal 30 November nanti. Dan tentunya akan ada kenaikan di bandingkan tahun lalu," ujar Bey, Bandung, Senin (21/11/2023).

Bey mengatakan penetapan besaran UMP Jabar 2024 ini telah melalui dengar pendapat melibatkan asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan.

Selain itu, Bey menyebutkan Pemerintah Jawa Barat juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan.

"Kita yakin bahwa PP No. 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk tahun ini, UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57 persen," kata Bey.

Bey menjelaskan jika penetapan besaran UMP 2024 ini ditentang oleh kelompok buruh, maka akan diselesaikan dengan mekanisme lain.

Bey juga tidak melarang kelompok buruh yang protes soal besaran UMP 2024 untuk berunjuk rasa.

"Unjuk rasa ya silahkan, tapi yang penting tertib tidak anarkis. Dan peraturan kan seperti kita lihat juga peraturannya dan tentunyakan mewakili kepentingan," ucap Bey.

Bey meyakini kelompok buruh tidak akan melaksanakan rencana mogok serentak selama dua hari dari tanggal 29 - 30 November 2023.

Pasalnya ucap Bey, keputusan oleh pemerintah soal pengupahan telah sesuai dengan aturan yaitu PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Ya saya harap tidak lah. Karena kan ada kenaikan, walaupun tidak sesuai dengan undang-undang kan sudah ada kenaikan. Nanti detail akan dijelaskan," ungkap Bey.

Bey mengingatkan kepada pengelola perusahaan agar mentaati dan menjalankan pembayaran UMP 2024 kepada buruh yang telah diputuskan oleh pemerintah.

Jika mencoba tidak mentaatinya, Bey menegaskan pemerintah provinsi akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang membangkang.

"Ya ada kalau kenaikannya tidak disetujui, dalam hal ini kenaikan dari pemerintah, ya ada sanksi. Ya mereka tetap dibayarkan ya. Mereka harus sepakat dengan apa yang diputuskan oleh pemerintah," ungkap Bey.

Sanksi terberat jika perusahaan tidak menunaikan pembayaran upah untuk tahun 2024 yang telah ditetapkan adalah sanksi pencabutan operasional.

Hak itu mengacu kepada Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sampai memungkinkan seperti itu. Tapi kan ada tahapan mediasi juga lah. Ya padahal intinya kita ingin kan, industri kan juga membutuhkan pemerintah," tukas Bey.

 

Larangan Membayar Upah di Bawah Ketentuan UMP

Dicuplik dari laman Liputan6.com, dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Jika pengusaha membayar upah di bawah ketentuan, pengusaha dapat dikenai sanksi.

Adapun sanksi yang menanti bagi pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan upah minimum antara lain adalah sanksi kurungan penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Dengan kata lain, pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh dan karyawan sesuai dengan ketentuan upah minimum. Meski demikian, bukan berarti pengusaha tidak bisa mendapatkan keringanan, mengingat kemampuan perusahaan berbeda-beda.

 

Pengertian UMP

Upah Minimum Provinsi (disingkat UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Menurut Permenaker No. 18 tahun 2022, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Adapun upah minimum terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Upah Minimum berlaku bagi buruh dan karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun di sebuah pekerjaan. Sedangkan upah untuk buruh dan karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih berdasar pada struktur dan skala upah.

Formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Adapun rumus perhitungan dalam penentuan UMP 2023 adalah sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

UM(t+1) = Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UM(t) = Upah Minimum tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. Adapun Penyesuaian Nilai UM didapatkan dengan berdasarkan formula sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

 

Buruh Rencanakan Mogok Serentak

Sebelumnya, b uruh di seluruh Provinsi Jawa Barat akan melakukan mogok daerah secara serentak pada tanggal 29 - 30 November 2023 sebagai protes pamungkas jika pemerintah tidak mengabulkan tuntutan yang dilayangkan.

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto Ferianto, ada tiga tuntutan yang dilayangkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

"Pertama adalah menolak penetapan upah minimum berdasarkan PP 51. Yang kedua bahwa kita meminta penetapan upah minimum baik UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota) itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat plus inflasi dan produktivitas. Kita sudah rumuskan itu 11,2 persen atau kalau dibulatkan 12 persen minimalnya," ujar Roy, Bandung, Senin, 20 November 2023.

Roy melanjutkan hal lain yang menjadi tuntutan buruh adalah Pj Gubernur Jawa Barat menerbitkan kembali surat keputusan gubernur soal upah buruh yang telah bekerja lebih dari setahun.

Sebelumnya, surat keputusan gubernur ini telah diterbitkan dua tahun berturut - turut oleh Ridwan Kamil yang pada waktu itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

"Kami minta Pj Gubernur Jawa Barat yang sekarang menerbitkan kembali. Jangan sampai itu tidak diterbitkan karena kemarin ren dari upah teman - teman sudah ada yang berdasarkan peraturan gubernur tersebut," kata Roy.

Roy menegaskan selain menolak pemberlakukan PP 51 Tahun 2023 sebagai dasar pengupahan, kelompoknya tetap menolak keberadaan Undang - undang Cipta Kerja yang telah diputuskan di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

Roy menyebutkan tuntutan kenaikan upah sebesar 12 persen dan upah buruh yang telah bekerja setahun atau lebih wajib dipenuhi oleh Pj Gubernur Jawa Barat. Roy menerangkan mogok daerah secara serentak ini akan berpusat di depan kantor gubernur, Jalan Diponegoro, Bandung.

"Ini adalah murni perjuangan kaum buruh, tidak ada tendensi apapun, bahwa ini adalah soal kenaikan upah. Kita ketahui PNS (pegawai negeri sipil) sudah naik delapan persen, pensiunan 12 persen," ucap Roy.

Jika mengacu kepada PP 51 Tahun 2023, besaran UMP 2024 senilai Rp 36 ribu. Sehingga berdampak terhadap nilai besaran UMK 2024 yang dipastikan dibawah Rp 30 ribu kenaikannya.

Untuk itu Roy meminta agar Pj Gubernur Jawa Barat menetapkan besaran UMP dan UMK 2024 sama dengan yang diterima oleh pegawai pensiunan yakni 12 persen.

Sebelumnya, Pemerintah Jawa Barat (Jabar) berencana menggelar rapat besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada lambat 17 November 2023 akhir pekan ini.

Menurut Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, penetapan besaran UMP 2024 ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

"Nah disitu ada delta semacam formula untuk rumus penyesuaian atau kenaikan upah minimum dan ada indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Saya harap dewan pengupahan provinsi (DPP) segera merumuskan berapa upah minimum Jawa Barat itu. Tapi range-nya di antara 0,1 sampai 0,3 alfanya itu," ujar Bey, Bandung, Rabu, 15 November 2023.

Bey menjelaskan formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3.

"Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," kata Bey.

Bey mengaku formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemerintah daerah kabupaten dan kota bersama dewan pengupahan setempat untuk menetapkan upah minimum kota dan kabupaten (UMK).

"UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha," tukas Bey.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya