Buka Tutup Segel Reklamasi Pantai Ilegal

Reklamasi pantai di Kabil, Batam sempat disegel namun kemudian dibuka.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 02 Des 2023, 00:33 WIB
Diterbitkan 02 Des 2023, 00:33 WIB
Reklamasi
Warga Nongsa Kepulauan Riau memprotes reklamasi yang dilakukan PT Blue Steel Indonesia karena merusak laut dan mematikan mata pencaharian mereka. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Dirjen Pengawasan Sumber Data Kelautan dan Perikanan (PSDKP ) Kementrian KKP kembali menyegel proyek  reklamasi pantai PT Blue Steel Industries (BSI) di kawasan Kabil, Batam. Ini adalah penyegelan kedua setelah segel pertama dilepas.

Dirjen PSDKP Laksda Adin Nur Awaludin di Kantor Pangkalan PSDKP Batam menyampaikan bahwa pembukaan segel memang dilakukan pihaknya. Namun itu bukan berarti reklamasi boleh dilanjutkan. Buka segel hanya sebagai penanda bahwa perusahaan tersebut sudah membayar denda.

<p>Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementrian KKP, Laksda Adin Nur Awaludin. Foto: liputan6.com/ajang nurdin </p>

"Jadi kalau belum memiliki izin, reklamasi tetap tidak boleh," kata Laksda Adin.

Laksda Adin menyampaikan hal itu setelah warga Kampung Panau kembali memprotes. Reklamasi pantai oleh PT BSI menyebabkan rusaknya biota laut. Ini menyebabkan para nelayan di kelurahan Kabil kecamatan Nongsa, Kota Batam tak bisa mencari nafkah. Dan itu terjadi hampir tiga tahun.

Anton (62) warga Kampung Panau mengatakan reklamasi selain mencemari pantai juga mengganggu aktivitas warga. Saat ini ikan langsung menghilang karena habitatnya diurug dan dijadikan daratan.

"Entah kemana ikan-ikan itu," kata Anton.

Sementra itu, Azmi, menurut Ketua RT 04 mengatakan reklamasi itu sudah mendekati perkampungan.

"Saya tidak tahu persisnya. Mungkin 7-10 hektar pantai yang sudah direklamasi," katanya.

"Kami tidak punya lagi laut. Sekarang pantai juga dirampas. Tega benar," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya