Liputan6.com, Sukabumi - Andri Setiawan menundukkan kepala dengan masker hitam di wajahnya, saat diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan itu mengenakan baju oranye, setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi pada tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Bagus Panuntun menuturkan, pelaku melancarkan aksi tipu gelap itu dengan cara menjanjikan sejumlah paket pekerjaan kepada korban. Dalam perjanjian tersebut, korban juga diminta sejumlah uang oleh pelaku.
Baca Juga
Kasus ini terjadi pada hari Kamis, 13 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelapor AS sekaligus pemilik CV Makmur Jaya bertemu di kantor korban di Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Advertisement
"Barang bukti yang kami sita yaitu satu lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022. Dua lembar hasil cetak pertemuan korban dan TSK. Satu bundel hasil rekening Tahapan BCA atas nama korban periode Januari sampai dengan Februari 2022," kata Bagus di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (13/12/2023).
Dari tindakan penipuan itu, korban merugi sebesar Rp137 juta. Upaya penipuan itu dilakukan saat pelaku menjabat di DKP3 di Kota Sukabumi dirinya menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan, dan meminta imbalan sejumlah uang kepada korban. Namun setelah korban menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku, paket yang dijanjikan tersebut tidak ada.
Bagus mengungkapkan, uang senilai Rp137 juta telah habis digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dirinya. Polisi pun membuka pengaduan bagi korban lainnya yang tertipu oleh bujuk rayu pelaku yang menjanjikan paket pekerjaan.
"Paket tersebut yang dijanjikan tidak ada. Korban AS mengalami kerugian Rp137 juta. Ada korban beberapa yang lain tapi kami belum menerima. Kami mengimbau apabila ada yang merasa menjadi korban harap lapor," jelasnya.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Kemudian Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun.Â
Â
Tanggapan Pj Wali Kota Sukabumi
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menanggapi kasus penipuan oleh Andri Setiawan sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Menurutnya, pihak pemerintah mengikuti proses hukum yang dilakukan kepolisian.
"Kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan, hal ini juga nanti mungkin ada satu langkah yang terkait aturan disiplin pegawai negeri sipil," ujar Kusmana.
Dia menyampaikan, belum ada putusan soal pencopotan Andri dari jabatannya saat ini. Namun pihaknya memastikan proses disiplin terhadap pejabat tersebut. Sementara, untuk posisi kosong akan diambil alih oleh staf ahli lain.
"Tapi kita lihat dulu sejauh mana proses ini berjalan, nanti kita kaji, kita ada aturan khusus terkait disiplin. Karena ada tiga staf ahli, kita mungkin bisa membagi tugas ke staf ahli yang dua yang memang bisa lebih produktif lagi," dia menjelaskan.
Â
Â
Â
Advertisement