UMKM: Kriteria, Ciri-ciri dan Contohnya

Kehadiran UMKM di Indonesia banyak memberikan manfaat untuk perkembangan ekonomi. Agar lebih mengerti berikut ini adalah pengertian dan ciri-ciri dari usaha yang masuk kategori UMKM.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 15 Des 2023, 21:55 WIB
Diterbitkan 15 Des 2023, 21:49 WIB
Dukung Bisnis Digital, Program dan Fitur Shopee Berikan Dampak Positif Nyata Bagi Brand Lokal & UMKM
(c) Shutterstock

Liputan6.com, Bandung - Kehadiran UMKM di Indonesia merupakan salah satu bagian penting terutama dalam perkembangan ekonomi. Sebabnya, UMKM bisa mendorong pertumbuhan ekonomi hingga menciptakan lapangan kerja yang signifikan dalam berbagai sektor.

UMKM bahkan mendorong adanya pemerataan ekonomi dengan memberikan peluang kepada wirausahawan lokal. Kehadirannya juga membantu perkembangan ekonomi tidak hanya di kota tetapi juga di daerah pedesaan.

Mengutip dari Gramedia, UMKM merupakan singkatan dari “Usaha Mikro, Kecil dan Menengah”. UMKM mempunyai arti sebagai usaha kecil maupun rumah tangga yang dilakukan oleh masyarakat.

UMKM saat ini menjadi pilar utama dalam sektor perekonomian masyarakat terutama untuk mendorong adanya kemampuan mandiri dalam berkembang pada masyarakat. Adapun pengertian UMKM juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa UMKM merupakan sesuai dengan jenis usahanya yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah. Penggolongan UMKM juga dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawannya.

Sehingga, tidak semua usaha bisa disebut UMKM, tetapi ada beberapa kriteria yang harus diketahui. Melalui artikel ini akan dijelaskan apa saja kriteria bisnis yang masuk UMKM dan contoh-contohnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kriteria Usaha yang Dikatakan UMKM

Brand Lokal dan UMKM Berkembang Lebih Signifikan dalam Panggung Bisnis Digital Indonesia
Ilustrasi pelaku UMKM. (Shutterstock/My Life Graphic)

Ada beberapa kriteria tertentu yang menjadi alasan usaha tersebut dapat dikatakan UMKM. Berikut ini adalah kriteria dan penjelasannya:

1. Usaha Mikro

Usaha yang bisa masuk dalam kategori UMKM adalah jenis usaha yang mempunyai keuntungan dari usahanya sebesar Rp 300.000.000. Serta mempunyai kekayaan bersih minimal sebanyak Rp 50.000.000.

Selain itu kriteria dalam UMKM merupakan usaha yang dimiliki oleh suatu lembaga, badan usaha, atau perseorangan.

2. Usaha Kecil

Usaha yang masuk dalam kategori usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai pendapatan atau keuntungan dengan jumlah yang lebih kecil. Adapun hasil keuntungan dari penjualan yang masuk usaha kecil berkisar dari Rp 300.000.000 sampai dengan Rp 2.500.000.000.

3. Usaha Menengah

Usaha yang masuk kategori usaha menengah adalah usaha yang dijalankan oleh seseorang, lembaga, atau kelompok yang berpatokan dengan peraturan UU. Usaha yang bisa disebut sebagai usaha menengah mempunyai dua ciri-ciri berikut ini:

Usaha menengah memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp 2.500.000.000 sampai engan Rp 50.000.000.000 dalam satu tahun. Sementara kekayaan bersih yang dimiliki oleh usaha menengah adalah sebesar Rp 500.000.000 dalam satu tahun.


Ciri-Ciri UMKM

Transaksi Meningkat Hingga 10X Lipat, Shopee 12.12 Birthday Sale Sukses Dukung Penjualan Brand Lokal dan UMKM
Credit via Shutterstock.com

Mengacu pada situs semarangkota.go.id, berikut ini adalah ciri-ciri dari UMKM:

1. Jenis komoditi atau barang yang ada pada usaha yang dijualnya tidak tetap dan bisa berganti sewaktu-waktu.

2. Tempat menjalankan usahanya tidak tetap dan bisa berpindah sewaktu-waktu.

3. Usaha yang dibuka biasanya belum menerapkan administrasi dan bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan.

4. Sumber Daya Manusia (SDM) di dalamnya belum memiliki jiwa wirausaha yang mumpuni.

5. Biasanya tingkat pendidikan Sumber Daya Manusianya masih rendah.

6. Biasanya pelaku UMKM tersebut belum memiliki akses perbankan. Namun sebagian di antaranya telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank.

7. Pada umumnya usaha yang masuk kategori UMKM belum mempunyai izin usaha atau legalitas termasuk NPWP.


Contoh UMKM di Indonesia

UMKM.
Ilustrasi seorang pria sedang melakukan transaksi toko online miliknya. (Foto: Shutterstock)

Saat ini ada banyak usaha UMKM yang dibuka di Indonesia dengan ciri khasnya masing-masing. Berikut ini adalah beberapa contoh UMKM di Indonesia berdasarkan bidangnya:

1. UMKM Bidang Fesyen

Saat ini ada banyak bisnis fesyen buatan Indonesia asli yang berasal dari usaha-usaha UMKM. Biasanya pakaian atau aksesoris yang dijual mengikuti trend atau zaman yang sedang hits di media sosial atau pasaran.

Tidak hanya pakaian dalam bidang fesyen banyak usaha UMKM yang dijual misalnya baju, celana, rok, pakaian anak, tas, kerudung, sepatu, dan masih banyak lagi. Bahkan saat ini banyak juga usaha thrifting yang menjual baju-baju layak pakai yang mempunyai model unik.

2. UMKM Bidang Kuliner

UMKM di bidang kuliner sudah tersedia banyak dengan jenis-jenis makanan yang bervariasi dan menarik. Tidak hanya menjual makanan yang enak biasanya bisnis kuliner di Indonesia juga menjual makanan yang tengah hits atau ramai di pasaran.

Misalnya saja menjelang tahun baru seperti saat ini banyak usaha UMKM yang menjual makanan frozen food. Selain itu makanan cemilan atau jajanan viral juga banyak dijual oleh pengusaha yang masuk kategori UMKM.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya