Aplikasi Sirekap Terkendala, Ada 400 TPS di Sulut Belum Terjangkau Jaringan Internet

Masih ada 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulut yang belum terjangkau jaringan internet.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 24 Des 2023, 15:25 WIB
Diterbitkan 22 Des 2023, 10:00 WIB
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Manado pada, Rabu (20/12/2023). (Foto: Yoseph Ikanubun/Liputan6.com)
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Manado pada, Rabu (20/12/2023). (Foto: Yoseph Ikanubun/Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Pemilu bakal digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sayangnya, masih ada 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulut yang belum terjangkau jaringan internet.  

"Kami sudah melakukan pemetaan ada kurang lebih 400 TPS yang tanpa sinyal jaringan internet," ungkap Ketua KPU Sulut Kenly Poluan kepada wartawan di Manado pada, Rabu (20/12/2023).

Kenly Poluan mengatakan, untuk menghadapi kondisi ini pihaknya menunggu kebijakan KPU RI di mana terinformasi akan ada perlengkapan yang disediakan. Selain itu, KPU Sulut tengah melalukan mitigasi kontigensi plannya terutana penggunaan sirekap di titik yang tak ada sinyal jaringan internet.

"Kami akan meminta KPPs untuk bergesar wilayah yang ada sinyal, atau jaringan data tentunya dengan SOP dan manajemen resiko yang ada," ujar Komisioner Bawaslu Sulut Periode 2017–2022 ini.

Selanjutnya, untuk daerah yang tidak ada jaringan internet, maka KPU telah berkoordinasi dengan stakeholders terkait yang memiliki jaringan HT untuk dapat meng-cover huhungan komunikasi data itu.

"KPU Sulut telah mengundang pihak terkait seperti Telkomsel melakukan koordinasi untuk mengatasi kondisi di 400 TPS ini," ujarnya.

Diketahui, untuk mempercepat proses rekapitulasi sekaligus menghadirkan transparansi dalan proses perhitungan dan hasil perhitungan di TPS, maka KPU telah menetapkan untuk kembali menggunakan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini sesuai hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, di mana Sirekap dapat digunakan sebagai alat bantu dan publikasi, tetapi bukan sebagai hasil resmi pemilihan yang juga telah disepakati tetap manual seperti pemilu dan pemilihan sebelumnya.

Untuk menggunakan Sirekap ini dibutuhkan sinyal internet yang memadai. Namun, ada sejumlah daerah di Sulut yang hingga saat ini masih belum terjangkau jaringan internet secara maksimal. Daerah itu meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Kepulauan Sitaro.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya