Liputan6.com, Solo - Cawapres nomor urut 1, Abdull Muhaimin Iskandar buka suara terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan dan yang terakhir kepada mantan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah itu.
“Pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita,” ujar cawapres nomor urut 1 yang akrab dipanggil Cak Imin setelah menemui Rais Aam PCNU Solo, KH Sofwan Fauzi di Pondok Pesantren Darul Karomah, Gandekan, Jebres, Solo, Senin (5/2/2024).
Baca Juga
Menurut dia, selain catatan hitam terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU, tedapat catatan hitam lainnya, yakni terkait pelanggaran kode etik yang dilanggar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usma. Alhasil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik dalam putusan batasan usia capres-cawapres.
Advertisement
Junjung Tinggi Etika
“Hari ini ada dua catatan hitam. Satu MKMK, kedua DKPP. Ini catatan hitam yang saya kira menjadi keprihatinan nasional. Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebaagi bangsa opercaya diri dan bangga bahwa bangsa ini mengedepankan etika,” kata dia.
Sedangkan ketika disinggung terkait putusan DKPP RI yang tidak menggugurkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, Cak Imin tidak mempermasalahkannya. Hanya saja ia menekankan yang terpenting dalam hal tersebut terkait etika .
“Ya yang penting etika bukan soal legalnya. Bagi saya etika itu menjadi penting dan harus dijunjung tinggi. Tidak hanya politik, lingkungan hidup, tata pembangunan, prinsip-prinsip pembangunan nasional itu pijakannya etika,” tegasnya.
Kemudian terkait putusan DKPP yang dinilai terlambat, ia pun mengungkapkan seharusnya yang membahas persoalan tersebut mengetahui soal etika. “Kalau membahas etika, yang membahas mestinya juga ngerti etika kan?,” ucap dia.
Advertisement