Liputan6.com, Bandung - Caleg Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda, Devara Putri Prananda (DP) ternyata sempat menikmati kopi di cafe setelah pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24).
Diketahui, kasus pembunuhan itu didalangi Devara bersama Didot Alfiansyah (DA). Didot yang merupakan kekasih Devara ini rupanya juga menjalin hubungan dengan korban.
Advertisement
Baca Juga
Belakangan, Didot berniat untuk kembali berpacaran dengan Devara. Meski demikian, Devara meminta syarat kepada Didot agar Indriana dilenyapkan dari muka bumi.
Didot yang tidak berani mengeksekusi korban seorang diri akhirnya menghubungi temannya, Muhammad Reza (MR). Reza yang kala itu sedang terjerat utang pun menerima tawaran Didot usai dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta.
Reza lalu menghabisi nyawa korban di Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 20 Februari 2024. Setelah itu, Didot dan Devara menjemput Reza.
"DA dan DP berangkat menggunakan mobil Avanza yang di dalamnya ada mayat korban menjemput MR untuk membuang mayat korban," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya di Bandung, dikutip Jumat, 8 Maret 2024.
Simak Video Pilihan Ini:
Mampir Kafe
Sebelum membuang jasad korban, ketiga tersangka singgah di Kota Cirebon. Di sana, mereka menyempatkan diri untuk beristirahat dan menikmati kopi di sebuah kafe.
"Mereka bertiga beristirahat di cafe wilayah Cirebon, kemudian melanjutkan perjalanan lagi," katanya.
Para tersangka sebenarnya berencana membuang jasad korban ke laut Pangandaran. Meski pada akhirnya rencana itu urung dilakukan lantaran mobil yang mereka tumpangi mogok.
"Rencana akan dibuang ke daerah laut Pangandaran. Akhirnya mereka bertiga bersama mayat menggunakan Google Map sampai pada pukul 18.30 WIB," ungkap Abraham.
Hingga akhirnya, jasad Indriana dibuang ke sebuah jurang di Kota Banjar. Lalu pada Minggu, 25 Februari 2024, seorang pesepeda menemukan jasad korban yang dibalut selimut tersangkut pada sebatang pohon.
Atas kasus tersebut, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Advertisement