Liputan6.com, Bitung - Seorang pria berinisial MS (34), warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut, diamankan Tim 1 Resmob Polres Bitung, pada Senin (22/4/2024). Pemicunya? Dia mencuri dua buah handphone.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Maesa, sekitar pukul 02.00 Wita.
“Diduga MS mencuri handphone iPhone 11 dan Realme C25 milik seorang warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada tanggal 15 Februari 2024 dini hari,” kata Iwan.
Advertisement
Awalnya pelaku mengikuti sebuah kegiatan yang dilaksanakan di dekat rumah korban. Saat berjalan melewati samping rumah korban, pelaku melihat dari jendela, ada dua buah handphone di atas tempat tidur.
“Kemudian muncul niat untuk mengambil kedua handphone tersebut,” ujar Iwan.
Pelaku lalu menggeser satu per satu handphone tersebut menggunakan gagang sapu lantai dari luar jendela kamar. Setelah dekat dengan posisinya berada, dia langsung meraih kedua handphone dengan tangannya.
“Beberapa waktu kemudian, dia menjual handphone Realme C25 kepada seorang pria yang tidak dikenalnya, di sekitar Pelabuhan Bitung, dengan harga Rp200 ribu. Uang hasil penjualan ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Sedangkan, handphone iPhone 11 masih disimpan pelaku dan kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti.
Tim 1 Resmob Polres Bitung yang melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku beserta barang bukti satu buah handphone iPhone 11 lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan, satu buah handphone lainnya masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Baca Juga