Dana Kampanye Paslon Pilkada Kota Bandar Lampung: Reihana-Aryodhia Rp1 Juta, Eva Dwiana-Deddy Amarullah Rp300 Juta

Paslon nomor urut 1, Reihana-Aryodhia Febriansyah, melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp1 juta. Sementara paslon nomor urut 2 Eva Dwiana-Deddy Amarullah Rp300 juta.

oleh Ardi Munthe diperbarui 02 Okt 2024, 07:34 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2024, 07:34 WIB
Tayangan streaming aplikasi youtube KPU Bandar Lampung pengundian nomor Paslon walikota dan walikota. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Tayangan streaming aplikasi youtube KPU Bandar Lampung pengundian nomor urut Paslon walikota dan wakil walikota. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Bandar Lampung - Kampanye pada Pilkada Kota Bandar Lampung telah berlangsung dan ada dua pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi. Mereka juga sudah menyerahkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, untuk pesta demokrasi di Pilkada serentak 2024.

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua paslon itu telah diunggah di website KPU Bandar Lampung, pada Selasa 24 September 2024 melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Paslon Pilkada Lampung nomor urut 1, Reihana-Aryodhia Febriansyah, melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp1 juta.

Sementara, dari paslon nomor urut 2, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, mencatatkan saldo awal lebih besar, yakni Rp300 juta. 

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi menyatakan bahwa kedua laporan tersebut telah diterima tepat waktu dan dana kampanye ini telah ditempatkan di rekening khusus di bank umum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Laporan tersebut telah kami terima tepat waktu, dan dana awal kampanye ini ditempatkan di rekening khusus di bank umum, sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Dedy kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Selain itu, kedua pasangan calon juga telah menyepakati batas maksimal pengeluaran kampanye sebesar Rp10 miliar, yang akan menjadi acuan dalam pembatasan biaya kampanye selama masa pemilihan berlangsung.

Dengan penerimaan LADK ini, KPU Kota Bandar Lampung memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam proses Pilkada serentak 2024.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tahapan Pilkada

Sebagai informasi tambahan, masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung selama 60 hari, yakni mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Setelah itu, peserta Pilkada memasuki masa tenang selama tiga hari pada 24 hingga 26 November 2024. Adapun proses pemungutan suara atau pencoblosan di TPS berlangsung pada 27 November 2024.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya