TPST Mondalan Bantul Diresmikan, Kapasitas Penanganan Sampah Capai 50 Ton Per Hari

TPST Mondalan yang berada di Desa Banguntapan, Banguntapan merupakan kedua setelah TPST Dingkikan, di Kecamatan Sedayu. Pemkab Bantul direncanakan mengelola tiga TPST, yang terakhir TPST Bawuran di Kecamatan Pleret.

oleh Kukuh Setyono diperbarui 17 Nov 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2024, 08:00 WIB
TPST Mondalan
Pemkab Bantul meresmikan TPST Mondalan yang menggunakan teknologi pembakaran sampah incinerator dengan kapasitas 50 ton per hari. (Kukuh Setyono)

Liputan6.com, Yogyakarta - Pemkab Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta resmi mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mondalan dengan kapasitas penanganan sampah 49 ton per hari. Tahun depan, Pemkab Bantul menyiapkan Rp3,8 miliar anggaran untuk operasionalnya. TPST Mondalan yang berada di Desa Banguntapan, Banguntapan merupakan kedua setelah TPST Dingkikan, di Kecamatan Sedayu. Pemkab Bantul direncanakan mengelola tiga TPST, yang terakhir TPST Bawuran di Kecamatan Pleret.

“Dibangun di lahan seluas 3.100 meter persegi, TPST Modalan dapat mengelola sampah sebesar 49 ton per hari dengan cakupan wilayah Kecamatan Banguntapan dan Sewon. TPST ini berhasil menyerap 46 tenaga kerja lokal,” kata PJs Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto, Jumat (15/11/2024).

Pembangunan TPST Modalan dengan anggaran sebesar Rp20,8 miliar dilaksanakan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY menggunakan dana Loan Bank Dunia Dalam Project Management Support Pariwisata Borobudur Yogyakarta Prambanan (PMS BYP) dari 2023 hingga 2024. Bayu menyatakan peresmian TPST Mondalan ini akan diikuti evaluasi bertahap. Dengan beroperasinya dua TPST dan TPS3R di berbagai wilayah, Bayu optimis target Bantul Bersih 2025 terealisasi.

Sekretaris Daerah Pemkab Bantul, Agus Budiraharja menegaskan bahwa ke depan TPST Mondalan akan dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan harapan mampu menemukan core bisnisnya. “Saat ini di awal beroperasinya, TPST Mondalan akan ditangani UPT di Dinas Lingkungan Hidup. Tim BLUD dibentuk agar lebih luwes dan fokus menyelesaikan persoalan sampah di Bantul,” tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Bambang Purwadi menyatakan penganggaran biaya operasional TPST melalui APBD 2024 sebesar Rp2 miliar. Anggaran untuk tenaga kerja, listrik, alat pelindung diri, dan sarana maupun prasarana pendukung lainnya. “Selanjutnya Pemda Bantul berkomitmen menganggarkan anggaran operasional sebesar Rp3,8 miliar di 2025,” terangnya.

Sampah yang datang ke TPST Mondalan akan melewati proses pemilahan bagi sampah layak jual. Kemudian masuk ke mesin pencacahan dengan ukuran lebih kecil dan pemilahan, sampah organik maupun anorganik. Sampah kayu, kaca, pakaian, dan benda keras lainnya dilarang masuk mesin pencacah.

Meski belum maksimal, sampah organic yang tercacah dan terpilah kemudian dijadikan pupuk kompos.Tahap terakhir sampah kemudian dibakar di insinerator (incinerator) berkapasitas 50 ton per hari yang beroperasi 24 jam. Insinerator mampu mereduksi sampah hingga 95 persen. "Sampah yang masuk ke dalam incinerator akan diproses dan menjadi abu residu sebanyak 5 persen. Abu residu kami rencanakan sebagai bahan campuran paving block atau penggempur tanah taman hias," tambahnya.

Bambang menegaskan kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah DIY ke Bantul pada tahun ini memberi dampak positif yaitu adanya peningkatan jumlah bank sampah dan kapasitas daur ulang. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 354 bank sampah yang mampu mendaur ulang sampah sebanyak 1,70 ton per hari. Sementara pada tahun 2024, jumlah bank sampah meningkat menjadi 534 dan mampu mendaur ulang sampah 2,51 ton per hari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya