Liputan6.com, Bantul - Penyebab tewasnya pelajar laki-laki Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, RSI (16), yang ditemukan Minggu (13/10/2024) pagi dikarenakan pukulan dan tendangan bergantian dari sebelas pelaku selama dua jam lebih. Salah satu pelaku dan otak penganiayaan merupakan saudara kembar rekan korban.
Kasus tewasnya RSI bermula dari kecelakaan tunggal dirinya bersama kawan akrabnya AI, Sabtu (12/10/2024) malam. AI merupakan saudara kembar pelaku AO (16). Tidak terima penjelasan korban yang berbelit-belit mengenai penyebab kecelakaannya, AO mengajak teman menghajar RSI di RS Santa Elisabeth Ganjuran.
"Penganiayaan pada pukul 01.00 WIB di rumah sakit dilakukan AO dibantu dua rekannya, OM dan BK. Pukul 01.30 WIB, korban RSI kemudian dibawa ke rumah penggergajian kayu di Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo, Senin (21/10/2024).
Advertisement
Baca Juga
Di lokasi ini, selama satu jam dari pukul 01.30-02.30 WIB, korban RSI mendapatkan pukulan tangan kosong dan tendangan dari sebelas tersangka yang mengarah ke wajah, kepala, leher, punggung dan perutnya. Tersangka OM, membawa korban ke rumahnya dan mengalami dorongan di kepalanya.
Pukul 03.00 WIB, korban RSI kembali diajak ke rumah penggergajian kayu. Di sini pelaku OM, RZ dan BK kembali memukul dan menendang korban hingga tersungkur. Pukul 03.30 WIB korban ditinggalkan para pelaku dan ditemukan meninggal Minggu pagi, pukul 08.30 WIB.
"Motif penganiayaan karena korban diduga mengkonsumsi pil sapi dan dinilai menjawab berbelit-belit penyebab kecelakaan. Korban dipaksa mengaku sambil para pelaku melakukan tindakan kekerasan," jelas AKP Dian.
Dari sebelas tersangka yang ditangkap terpisah, tujuh pelaku adalah dewasa OM, BK, RZ, FN, DD, DP, dan EA. Kemudian empat pelaku lainnya adalah anak-anak yaitu AO, FQ, DY dan DA. OM disebut AKP Dian merupakan residivis kasus penganiayaan.
Â
Kata Pengacara Korban
Kepolisian belum memastikan penyebab pastinya meninggalnya korban RSI. Hasil visum menyatakan ditubuh ditemukan memar yang diakibatkan pemukulan berulang benda tumpul berulang kali ke tubuhnya.
Tersangka OM, mengaku dirinya hanya diajak rekannya AO dan spontan menghajar korban karena memberi jawaban berbelit-belit.
"Saat kami tinggal pelaku masih bisa bicara, berdiri dan kemudian tertidur sendiri. Saya tidak tahu siapa yang ikut, karena tidak semuanya kenal," jelasnya.
Mewakili keluarga korban, pengacara Nofrizal Sayuti menginginkan polisi tidak menjerat tujuh pelaku dewasa dengan pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kami menuntut kepolisian menyangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ini bisa dilihat dari lokasi penganiayaan yang berpindah-pindah. Untuk pelaku anak-anak, kami sepenuhnya percaya pada pengadilan," katanya.
Advertisement