Liputan6.com, Gorontalo - Pergantian sejumlah kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Isu yang berkembang mengaitkan perubahan ini dengan dinamika politik yang terjadi. Termasuk Pilkada yang baru saja usai.
Advertisement
Baca Juga
Namun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buteng, Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni berdasarkan regulasi.
Advertisement
“Pergantian ini tidak ada kaitannya dengan kondisi politik apa pun,” ujar Abdullah saat dihubungi, Senin (20/1/2025).
Menurut Abdullah, segala keputusan yang diambil sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dia merujuk pada Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Abdullah juga menyebutkan, adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 10623/R-AK.03/SD/F/2024 tentang pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Dalam surat tersebut, BKN menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan kepala sekolah negeri yang tidak memenuhi syarat hingga 31 Desember 2024.
“Kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat diberhentikan dan ditugaskan kembali sebagai guru dengan beban kerja sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018,” jelas Abdullah.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa untuk menghindari kekosongan jabatan, PPK akan mengangkat kepala sekolah baru yang telah memenuhi kriteria sesuai peraturan.
Abdullah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar. Dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak didasari oleh tekanan politik, melainkan semata-mata pelaksanaan aturan yang berlaku.
“Saya hanya menjalankan aturan, bukan seperti yang dirumorkan di masyarakat,” tutupnya.