Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang telah membuka dua posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) sejak 31 Maret 2023 lalu. Selain itu, telah dikirimkan surat edaran ke perusahaan agar membayarkan hak para pekerja sesuai aturan.
Posko pengaduan THR ada di dua lokasi berbeda yakni Mall Pelayanan Publik (MPP) dekat Alun – alun Merdeka Malang serta di Kantor Pelayanan Terpadu Gedung A Lantai 1 Arjowinagun. Selain itu bisa secara online di nomor 08125250466 dan 081335350797.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan posko akan melanjutkan setiap aduan ke masuk langsung ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim.
Advertisement
“Jadi kami akan langsung meneruskan aduan itu secara online ke Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur yang punya kewenangan menindak,” kata Arif, kemarin.
Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023.
Merujuk aturan itu, besaran THR pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
“Kami juga telah mengirim surat edaran ke seluruh perusahaan tentang teknis pencairan dan besaran THR yang harus dibayarkan ke pekerja,” ujar Arif.
Pelanggaran THR
Arif menambahkan, sejauh ini belum ada laporan aduan yang masuk. Sebab THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski begitu, Disnaker akan tetap mengawasi 3.471 perusahaan yang masuk data wajib pajak di Kota Malang.
“Ada petugas pengawas terjun ke lapangan. Karena keterbatasan tenaga, akan diambil sampel 30-40 perusahaan saja untuk dicek apakah melaksanakan kewajibannya atau tidak,” ucapnya.
Disnaker PTMSP Kota Malang mencatat, pada lebaran idul fitri tahun lalu ada laporan perusahaan yang tidak mencairkan THR ke pekerjanya. Saat itu ada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan tak memberikan THR ke 56 pekerjanya.
“Pengaduan itu masuk setelah lebaran dan sudah diproses oleh Pengawas Ketenagakerjaan Jatim. Masalahnya sudah diselesaikan, para pekerjanya telah mendapatkan haknya,” ujar Arif.
Advertisement