BEI Tunggu Peraturan Pelaksana Tax Amnesty dari Menkeu

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu peraturan pelaksana tax amnesty terkait perpindahan investasi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 01 Agu 2016, 14:26 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2016, 14:26 WIB
tax amnesty
Penghapusan pajak ternyata masih menjadi polemik

Liputan6.com, Jakarta Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu peraturan pelaksana tax amnesty. Setelah peraturan tersebut digulirkan, maka bakal terjadi repatriasi ke pasar modal Indonesia.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio berharap, peraturan tersebut bakal keluar pada pekan ini. "Kita menunggu surat keputusan Menteri Keuangan yang terakhir. Kita masih menunggu mengenai instrumen," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Senin (1/8/2016).

Dia mengatakan, pemberlakuan tax amnesty juga memungkinkan perubahan komposisi kepemilikan di pasar modal. Pasalnya, dengan deklarasi maka pemilik saham akan membuka identitasnya saat ini tercatat sebagai investor asing.

"Data perdagangan kita, 56 persen lokal 40 persenan itu asing. Tapi data kepemilikan kita kenapa asing 60-65 persen kan ada sesuatu perbedaan yang boleh dipertanyakan," ujar dia.

‎Dia mengatakan, ada potensi penambahan kepemilikan saham sekitar 10-15 persen jika terjadi deklarasi.

"Dari data Pak Bambang (Menteri PPN), (SUN) sekitar 39 persen pembeli asing itu sebagian lokal. Saya percaya data hampir sama. Mungkin 10-15 punya asing itu akan crossing nantinya," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya