Respons SWI Terkait Viral Guru Diduga Minta Murid Unggah Snack Video

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L.Tobing menyesalkan ada tugas kepada murid untuk mengunggah aplikasi snack video dan kode referral.

oleh Agustina Melani diperbarui 03 Mar 2021, 22:14 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 22:14 WIB
Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial twitter tangkapan layar berisi mengenai seorang guru yang diduga meminta bantuan kepada muridnya untuk mengunggah aplikasi snack video. Padahal Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk setop aplikasi Snack Video.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L.Tobing menyesalkan ada tugas kepada murid untuk mengunggah aplikasi snack video dan kode referral. Mengunggah snack video dinilai tidak ada kaitan dengan kegiatan sekolah.

“Kami sangat menyesalkan ada tugas kepada murid untuk download aplikasi Snack Video dan memasukkan kode referral,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (3/3/2021).

Tongam menambahkan, mengunggah snack video dan memasukkan kode referral hanya memberikan keuntungan.koin kepada pemberi tugas.

Hal ini seiring guru yang diduga meminta murid untuk unggah snack video tersebut juga meminta memasukkan kode dan mengimingi-imingi nilai tinggi untuk tugas.

“Kami melihat tidak ada relevansinya dengan kegiatan sekolah. Karena hanya memberikan keuntungan koin kepada pemberi tugas yang kode referralnya digunakan,” tutur dia.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Unggahan di Media Sosial

Sebelumnya akun @txtdarigajelas menggungah status dokrin snackvideo di twitter pada 2 Maret 2021. Unggahan itu seiring ada tangkapan layar yang seorang guru diuga meminta murid-muridnya unggah snack video.

Berikut tulisan dalam tangkapan layar tersebut:

SNACK VIDEO

“Anak-anak untuk pertemuan kali ini bapak minta bantuan ya untuk mendownload snack video pada playstore. Untuk yang sudah download snack video dan memasukkan kode dari bapak, bapak akan memberikan nilai 100 untuk pertemuan kali ini,” tulis dia.

Unggahan tersebut pun menuai reaksi warganet. Hingga artikel ini dibuat, unggahan tersebut di retweet 2.221 dan mendapatkan 16,6 ribu tanda suka, serta 763 tweet.


SWI Hentikan Kegiatan Snack Video

Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (kedua kanan) menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menghentikan aplikasi Snack Video. Hal itu berdasarkan rapat SWI pada Jumat, 26 Februari 2021.

Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 Kementerian dan lembaga meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Selain itu, SWI juga kembali menemukan aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesempatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing, dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Ia mengingatkan, masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya