Liputan6.com, Jakarta - Seiring pandemi COVID-19 yang terjadi juga turut berdampak terhadap minat investasi masyarakat. Salah satunya investasi di pasar modal.
Hal ini ditunjukkan dengan jumlah investor di pasar modal yang meningkat. Tercatat investor di pasar modal mencapai 4,84 juta hingga Maret 2021 dari periode 2020 sebesar 3,88 juta. Jumlah investor saham naik 29,59 persen dari 1,69 juta pada 2020 menjadi 2,19 juta hingga Maret 2021. Hal itu berdasarkan jumlah investor C-Best.
Bagi Anda yang masih penasaran dengan investasi saham dan ingin tahu bagaimana membeli saham? Berikut ulasannya yang dirangkum pada Minggu (2/5/2021):
Advertisement
Baca Juga
Mengutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, saham diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal itu, pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Untuk membeli saham suatu emiten di pasar modal dapat melalui dua cara:
Pertama, membeli di pasar perdana yaitu pada saat saham ditawarkan pertama kalinya kepada masyarakat atau investor yang lazim disebut penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO).
Kedua, membeli di pasar sekunder yaitu membeli saham yang dimiliki investor lainnya melalui perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Hanya perusahaan efek yang menjadi anggota bursa yang dapat melakukan jual beli saham melalui sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau disebut Jakarta Automated Trading System/JATS.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bagaimana Investor Membeli Saham?
Lalu bagaimana investor dapat membeli saham melalui perusahaan efek?
Untuk membuka rekening efek ada sejumlah dokumen persyaratan, antara lain seperti dikutip dari laman yuknabungsaham:
-Fotokopi KTP
-Fotokopi NPWP (jika ada)
-Fotokopi halaman depan buku tabungan
-Materai Rp 6.000 minimal 2 buah
Investor dapat membeli saham melalui Perusahaan Efek dengan cara membuka rekening pada Perusahaan Efek dengan persyaratan secara umum sebagai berikut seperti dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id:
1.Mengisi formulir dan menyerahkan foto copy KTP yang berlaku.
2.Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak Perusahaan Efek dan mengisi formulir Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Client Principle). Ketentuan tersebut termasuk menyampaikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3.Membuka rekening di bank sesuai ketentuan Perusahaan Efek bersangkutan dan menyimpan sejumlah uang sebagai deposit awal.
4.Masing-masing Perusahaan Efek (broker) memiliki ketentuan minimal uang deposit berbeda-beda.
5.Setelah disetujui, investor sudah siap bertransaksi.
Untuk memilih perusahaan efek atau sekuritas yang harus dipertimbangkan adalah krediblitas. Perusahaan efek tersebut bagian dari anggota bursa dengan memiliki sertifikat perantara pedagangn efek (PPE) atau wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan tercatat oleh BEI.
Bagi investor pasar modal juga wajib memiliki single investor identification (SID). SID ini sebagai nomor tunggal identitas investor pasar modal Indonesia yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). SID ini seperti nomor ID investasi yaitu nomor bukti seseorang resmi terdaftar sebagai investor pasar modal. Selain itu ada juga AKSes KSEI.
Apa itu AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas)?
Pada 18 Juni 2009, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan fasilitas AKSes yang memungkinkan para investor pasar modal Indonesia untuk memonitor data posisi kepemilikan Efek dan/atau dana melalui jaringan internet.
Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan keterbukaan informasi kepada nasabah sehingga nasabah dapat terlibat langsung dengan memonitor catatan kekayaannya.
Pembelian Saham
Untuk pembelian saham, investor harus menyiapkan dana sesuai harga saham dan membayar biaya transaksi untuk perusahaan sekuritas (fee broker). Sedangkan untuk penjualan saham, total dana yang didapat investor adalah nilai sesuai harga jual saham dikurangi biaya transaksi dan PPh.
Biaya transaksi tersebut berbeda-beda di setiap perusahaan sekuritas, namun umumnya 0,2—0,3 persen dari nilai transaksi pembelian saham (termasuk PPN) dan ditambah PPh 0.1 persen khusus untuk transaksi penjualan saham.
Advertisement