Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerapkan pengelompokan efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus. Hal ini sebagai upaya Bursa untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor, khususnya investor ritel dalam melakukan investasi saham di pasar modal.
Adapun rencana ini meningkatkan transparansi fundamental dari perusahaan tercatat serta menjaga agar perdagangan saham perusahaan dengan karakteristik khusus dapat dilakukan secara teratur wajar dan juga efisien.
Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia, Sukarno Alatas menilai, rencana itu cukup baik bagi pelaku pasar karena dapat meminimalkan risiko investasi.
Advertisement
"Terkait rencana tersebut, yang pastinya bagus untuk investor atau pelaku pasar dalam memilih saham yang bagus dan dapat meminimalisir risiko yang lebih,” kata dia kepada Liputan6.com, Senin (5/7/2021).
Sukarno menilai, masuknya sejumlah saham dalam daftar pemantauan khusu merupakan sentimen negatif, dan akan menjadi tekanan terhadap harga saham. Dengan begitu, pasar akan cenderung menghindari dulu.
"Tapi positifnya, perusahaan bakal terus berusaha memperbaiki kinerja dan citra baik perusahaan kedepannya,” Sukarno menambahkan.
Sebelumnya BEI berencana menerapkan implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini secara bertahap dalam dua fase. Pertama, Bursa akan mengembangkan instrumen baru untuk saham-saham yang dikelompokkan dalam pemantauan khusus atau watchlist. Fase pertama ini ditargetkan dapat diimplementasikan pada 19 Juli 2021.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
BEI Bakal Kelompokkan Efek dalam Pemantauan Khusus
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerapkan pengelompokan efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus. Hal ini sebagai upaya BEI untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor, khususnya investor ritel dalam investasi sahamnya di pasar modal.
Yaitu dengan meningkatkan transparansi fundamental dari perusahaan tercatat serta menjaga agar perdagangan efek perusahaan dengan karakteristik khusus dapat dilakukan secara teratur wajar dan juga efisien.
"Untuk itu, BEI inisiatif untuk buatkan kriteria atas efek-efek yang kita pandang memerlukan untuk mendapat perhatian khusus dari para investor kita sebelum mereka memutuskan untuk berinvestasi pada efek tersebut,” kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi saat edukasi wartawan pasar modal di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.
Pada tahap pertama pertama ini BEI juga akan memberikan notasi khusus yaitu notasi ‘X’ sebagai penanda bahwa saham tersebut telah masuk dalam kategori efek dalam pemantauan khusus.
Pada fase berikutnya, yaitu fase yang kedua, Bursa berencana mengembangkan papannya sendiri. Rencananya, fase kedua ini ditargetkan dapat diimplementasikan pada Agustus 2022.
"Nanti papan pencatatan nya itu akan dikhususkan, atau papan pencatatan baru ya. Rencana kita akan punya papan baru yang dinamakan papan pemantauan khusus dimana efek dalam pemantauan khusus nanti akan dipisahkan dan dicatatkan ke dalam papan yang khusus yaitu papan pemantauan khusus," Hasan menambahkan.
Di sisi lain, mekanisme perdagangannya juga akan berubah yakni tidak lagi secara continue auction seperti di pasar reguler sekarang, melainkan akan menggunakan mekanisme periodik call auction. "Jadi nanti lelangnya tidak berkelanjutan. Tapi dilakukan dalam tahap-tahap secara periodik,” pungkas dia.
Advertisement