Liputan6.com, Jakarta - Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan pemegang saham dan perusahaan wajib mengeluarkan zakat. Bagi pemegang saham wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai saham yang dimiliki dan ketentuan zakat.
Ketua Komisi Fatwa MUI KH M Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan, hukum zakat yang intinya saham termasuk harta benda yang wajib dizakati."Saham termasuk harta benda yang wajib dizakati," ujar dia.
Advertisement
Baca Juga
MUI memaparkan, terdapat beberapa ketentuan yang mewajibkan pemilik saham untuk mengeluarkan zakat harta. Hal itu antara lan pemilik saham adalah orang Islam, dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna, telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun. Demikian mengutip dari Antara, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, MUI menyampaikan ketentuan masa kepemilikan saham selama setahun tidak berlaku bagi pemegang saham perusahaan bidang peternakan, pertanian, rikas dan harta karun.
p>* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Zakat yang Wajib Dikeluarkan Perusahaan
MUI juga menyampaikan mengenai zakat yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan. “Ketentuan hukumnya kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakatnya,” ujar Niam.
MUI menyampaikan kekayaan perusahaan yang dimaksud wajib dikeluarkan zakatnya yaitu aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain, dan kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa dan usaha lainnya.
MUI juga menyebutkan harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan langsung dalam satu tahun kepemilikan, terpenuhi nisab dan kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya.
Advertisement