MUI: Pemegang Saham dan Perusahaan Wajib Mengeluarkan Zakat

Ketua Komisi Fatwa MUI KH M Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan, hukum zakat yang intinya saham termasuk harta benda yang wajib dizakati.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2021, 17:34 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2021, 17:34 WIB
20161110-Hari-ini-IHSG-di-buka-menguat-di-level-5.444,04-AY2
Suasana kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11). Dari 538 saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, 181 saham menguat, 39 saham melemah, 63 saham stagnan, dan sisanya belum diperdagangkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan pemegang saham dan perusahaan wajib mengeluarkan zakat. Bagi pemegang saham wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai saham yang dimiliki dan ketentuan zakat.

Ketua Komisi Fatwa MUI KH M Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan, hukum zakat yang intinya saham termasuk harta benda yang wajib dizakati."Saham termasuk harta benda yang wajib dizakati," ujar dia.

MUI memaparkan, terdapat beberapa ketentuan yang mewajibkan pemilik saham untuk mengeluarkan zakat harta. Hal itu antara lan pemilik saham adalah orang Islam, dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna, telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun. Demikian mengutip dari Antara, Kamis (11/11/2021).

Selain itu, MUI menyampaikan ketentuan masa kepemilikan saham selama setahun tidak berlaku bagi pemegang saham perusahaan bidang peternakan, pertanian, rikas dan harta karun.

 

 

p>* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Zakat yang Wajib Dikeluarkan Perusahaan

MUI juga menyampaikan mengenai zakat yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan. “Ketentuan hukumnya kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakatnya,” ujar Niam.

MUI menyampaikan kekayaan perusahaan yang dimaksud wajib dikeluarkan zakatnya yaitu aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain, dan kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa dan usaha lainnya.

MUI juga menyebutkan harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan langsung dalam satu tahun kepemilikan, terpenuhi nisab dan kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya