Bukalapak Bantah Akuisisi Transmart

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menyampaikan penjelasan kepada BEI mengenai pemberitaan rencana akuisisi bisnis ritel.

oleh Agustina Melani diperbarui 14 Des 2021, 23:48 WIB
Diterbitkan 14 Des 2021, 23:48 WIB
Ilustrasi Bukalapak (Dok: Bukalapak)
Ilustrasi Bukalapak (Dok: Bukalapak)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan mengenai rencana akuisisi bisnis ritel milik pengusaha Chairul Tanjung.

Mengutip keterbukaan informasi ke BEI, Selasa (14/12/2021), PT Bukalapak.com Tbk mengatakan, berita terkait rencana akusisi bisnis ritel tersebut tidak benar.

“Melalui kesempatan ini perseroan ingin menyampaikan bahwa berita terkait rencana pembelian untuk mengakuisisi Transmart adalah tidak benar, sebagaimana juga telah dibantah oleh Chairul Tanjung dalam berita sama (8 Desember 2021),” tulis Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Perdana A.Saputro dalam keterbukaan informasi BEI.

Namun demikian, perseroan menyatakan selalu terbuka untuk melakukan pengembangan kerja sama dengan pihak mana pun.

"Terlebih jika terdapat peluang yang memiliki potensi yang baik dan juga sejalan dengan perseroan, baik dari layanan, segmen serta tujuan yang sama dengan perseroan maupun yang dapat memberikan sinergi bagi pertumbuhan usaha perseroan ke depan,” tulis dia.

Adapun dalam hal ada aksi korporasi, Perseroan akan senantiasa memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku termausk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan Bursa Efek.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Selanjutnya

Ilustrasi Bukalapak (Dok: Bukalapak)
Ilustrasi Bukalapak (Dok: Bukalapak)

Selain itu, Perdana mengatakan, sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi, fakta, kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga saham perseroan serta kelangsungan perseroan.

"Sebagai bentuk kehati-hatian atas kepatuhan peraturan Perseroan akan menginformasikan apabila terdapat perubahan dari hal tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya