Liputan6.com, Jakarta - PT PP Properti Tbk (PPRO) melepas saham dalam PT PPRO BIJB Aerocity Development pada 30 Juni 2022.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (6/7/2022), PT PP Properti Tbk melepas saham dalam PT BIJB Aerocity Development (PBAD) sebesar 219.375.000 saham atau setara 11,7 persen dari total saham yang dikeluarkan dan ditempatkan pada PBAD kepada PT Manakib Rezeki dengan harga Rp 120 per saham. Dengan demikian penjualan saham PBAD ini sebesar Rp 26,32 miliar.
Baca Juga
Manajemen PT PP Properti Tbk menyatakan penjualan saham milik perseroan dalam PBAD merupakan bagian dari strategi untuk menata dan mengelola portofolio investasi perseroan.
Advertisement
"Dana hasil penjualan saham tersebut akan digunakan kembali oleh perseroan untuk keperluan strategis di antaranya pada pendanaan proyek-proyek yang sudah berjalan sehingga dapat melakukan optimalisasi aset perseroan," tulis manajemen perseroan.
Selain itu, dengan alokasikan investasi pada proyek baru dengan memakai dana hasil pengalihan saham dapat membantu arus kas perusahaan secara konsolidasi yang diharapkan dapat memberi implikasi positif terhadap arus kas perseroan untuk merealisasikan rencana kerja yang telah ditetapkan.
Pada penutupan perdagangan Rabu, 6 Juli 2022, saham PPRO stagnan di posisi Rp 50 per saham. Total frekuensi perdagangan 52 kali dengan volume perdagangan 5.965. Nilai transaksi Rp 29,8 juta.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PP Properti Lunasi Utang Obligasi Jatuh Tempo Rp 1,1 Triliun
Sebelumnya, PT PP Properti Tbk (PPRO) telah melunasi utang obligasi senilai Rp 1,1 triliun yang jatuh tempo pada Februari 2022.
Direktur Keuangan PT PP Properti Tbk, Deni Budiman menuturkan, perseroan telah mengalokasikan dana untuk melaksanakan pembayaran atas pokok utang dan bunga obligasi jatuh tempo pada Januari 2022.
Obligasi itu terdiri dari obligasi berkelanjutan II PP Properti tahap II tahun 2021 senilai Rp 300 miliar yang jatuh tempo pada 15 Februari 2022, dan obligasi berkelanjutan I PP Properti tahap II tahun 2019 senilai Rp 800 miliar yang jatuh tempo pada 22 Februari 2022.
"Dana tersebut sudah dibayarkan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) senilai Rp 300 miliar tanggal 14 Februari 2022 dan senilai Rp 800 miliar pada tanggal 21 Februari 2022.” tutur Deni dalam keterbukaan informasi Bursa, Rabu (23/2/2022).
Advertisement
Dukung Pengembangan Kawasan di Lombok
Saat ini, Deni mengatakan perseroan turut mendukung pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) super prioritas di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Jelang event Internasional MotoGP yang akan diselenggarakan 20 Maret 2022, perseron menawarkan program untuk menarik wisatawan melalui berbagai fasilitas pendukung.
Salah satunya, perseroan membuka hotel terbaru bintang 4 yang terletak di Kota Mataram, yakni Prime Park Hotel & Convention Lombok.
Prime Park Hotel & Convention Lombok menyediakan berbagai fasilitas yang menarik dengan desain yang modern dan instagramable. Hotel ini dilengkapi 158 kamar dengan desain interior yang elegan dan rooftop infinity swimming pool pertama dan tertinggi di kota Mataram. Bangunan ini juga memiliki ballroom yang megah dengan luas 1.056 meter persegi yang dapat menampung 1.500 orang.
PP Properti Kantongi Dana Segar Rp 800 Miliar
Sebelumnya, PT PP Properti Tbk (PPRO) mendapatkan pembiayaan Rp 800 miliar dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan jaminan berupa corporate guarantee atas nama PT PP Tbk, induk usaha perseroan pada Jumat, 18 Februari 2022.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (23/2/2022), PT PP Properti Tbk menyampaikan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh BSI kepada Perseroan berdasarkan prinsip musyarakah dengan jumlah maksimal Rp 800 miliar berjangka waktu 12 bulan.
Hal ini sejak tanggal pencairan dengan nisbah bagi hasil sebesar PPRO 58,36 persen, BSI 41,46 persen.
“Fasilitas pembiayaan yang diterima PPRO dari BSI dipergunakan oleh PPRO untuk keperluan modal kerja. Dengan salah satu jaminan berupa corporate guarantee atas nama PTPP,” tulis manajemen perseroan.
Adapun pemberian corporate guarantee dari PTPP kepada BSI untuk menjamin dan menanggung pemenuhan kewajiban PPRO atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh PPRO yang tercantum dalam akad pembiayaan dan perubahan-perubahannya.
Advertisement