Saham PNBN Lesu hingga Sesi I Hari Ini 23 Agustus 2022

Saham PNBN melonjak 22,36 persen ke posisi Rp 1.915 per saham pada Senin, 22 Agustus 2022. Kini, saham PNBN lesu pada sesi pertama, Selasa, 23 Agustus 2022.

oleh Agustina Melani diperbarui 23 Agu 2022, 13:26 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2022, 13:26 WIB
IHSG
Pekerja berbincang di dekat layar indeks saham gabungan di BEI, Jakarta, Selasa (4/4). Pada pemukaan indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini naik tipis 0,09% atau 4,88 poin ke level 5.611,66. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) bergerak di zona merah selama sesi pertama perdagangan saham Selasa, 23 Agustus 2022. Koreksi saham PNBN ini setelah melonjak tajam pada Senin, 22 Agustus 2022.

Mengutip data RTI, saham PNBN turun 1,83 persen ke posisi Rp 1.880 per saham. Saham PNBN dibuka naik 35 poin ke posisi Rp 1.950 per saham. Hingga penutupan perdagangan sesi pertama, saham PNBN berada di level tertinggi Rp 1.970 dan terendah Rp 1.855 per saham.

Total frekuensi perdagangan saham 3.340 kali dengan volume perdagangan 165.202 lot saham. Nilai transaksi harian saham Rp 31,6 miliar.

Koreksi saham PNBN terjadi usai naik tajam pada perdagangan Senin, 22 Agustus 2022.  Saham PNBN melonjak 22,36 persen ke posisi Rp 1.915 per saham. Saham PNBN berada di level tertinggi Rp 1.930 dan terendah Rp 1.515 per saham. Total volume perdagangan saham 66.828.800 saham. Nilai transaksi harian saham Rp 120,3 miliar. Total frekuensi perdagangan 5.721 kali.

Sepanjang 2022, saham PNBN melambung 148,70 persen ke posisi Rp 1.915 per saham. Saham PNBN berada di level tertinggi Rp 2.070 dan terendah Rp 730 per saham. Total volume perdagangan 2.560.836.894 saham. Nilai transaksi harian saham Rp 3,5 triliun. Total frekuensi perdagangan 230.711 kali.

Adapun koreksi saham PNBN terjadi pada sesi pertama, Selasa 23 Agustus 2022 ini di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang melambung 0,74 persen. IHSG berada di level tertinggi 7.160,66. Indeks LQ45 mendaki 0,84 persen ke posisi 1.023,23. Seluruh indeks acuan kompak menghijau.

Pada sesi pertama, IHSG berada di level tertinggi 7.175,50 dan terendah 7.107,06. Sebanyak 270 saham menguat dan 224 saham melemah. 181 saham diam di tempat. Total frekuensi perdagangan 809.944 kali dengan volume perdagangan 18,1 miliar saham. Nilai transaksi Rp 7,9 triliun. Posisi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 14.871.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


BEI Sebut 357 Emiten Sudah Rilis Laporan Keuangan Kuartal II 2022

20161110-Hari-ini-IHSG-di-buka-menguat-di-level-5.444,04-AY2
Suasana kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11). Dari 538 saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, 181 saham menguat, 39 saham melemah, 63 saham stagnan, dan sisanya belum diperdagangkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terdapat 357 perusahaan tercatat atau emiten yang sudah sampaikan laporan keuangan kuartal II 2022 sebelum batas waktu.

BEI akan mengumumkan daftar perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal II 2022 yang dimaksud pada awal September 2022.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, merujuk pada Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartal II per 30 Juni 2022 adalah satu bulan sejak batas waktu tanggal pelaporan untuk laporan keuangan yang tidak diaudit.

Berdasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan Direksi No. Kep-00024/BEI/04-2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, maka batas waktu penyampaian LK TW II yang tidak diaudit memperoleh relaksasi selama satu bulan.

“Paling lambat disampaikan pada akhir bulan Agustus 2022,” ujar Nyoman.

Mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, BEI memberikan:

- Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender;

- Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50.000.000,- sampai 60 hari kalender;

- Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000,- sampai 90 hari kalender; dan

- Suspensi perdagangan Efek sejak hari kalender ke-91.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


45 Emiten Proses Rights Issue, Dominan Sektor Keuangan

20151102-IHSG-Masih-Berkutat-di-Zona-Merah-Jakarta
Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 45 perusahaan tercatat atau emiten sedang dalam proses rights issue hingga 1 Agustus 2022. Total dana yang diperkirakan dihimpun dari rights issue mencapai Rp 36,9 triliun.

"Berdasarkan catatan kami, sampai dengan 1 Agustus 2022 terdapat 45 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline rights issue. Total dana yang diperkirakan diperoleh melalui rights issue sebesar Rp 36,9 triliun,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, kepada wartawan ditulis Rabu (3/8/2022).

Ia menuturkan, dari 45 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline rights issue antara lain:

6 perusahaan dari sektor basic materials

5 perusahaan dari sektor consumer cyclicals

2 perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals

3 perusahaan dari sektor energy

17 perusahaan dari sektor financials

1 perusahaan dari sektor healthcare

2 perusahaan dari sektor industrials

2 perusahaan dari sektor properties & real estates

1 perusahaan dari sektor teknologi

3 perusahaan dari sektor transportation & logistics

3 perusahaan dari sektor infrastructures

Nyoman menuturkan, ditinjau dari jumlah emiten yang berada pada pipeline rights issue, mencerminkan ada kepercayaan untuk memanfaatkan pasar modal Indonesia sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan.

Ia mengatakan, hal ini sejalan dengan perusahaan yang menggalang dana melalui pencatatan saham di BEI. Hingga 1 Agustus 2022 terdapat 29 perusahaan yang telah mencatatkan saham di BEI dengan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp 19,5 triliun.

"Sedangkan pada pipeline Pencatatan saham, masih ada 32 calon Perusahaan Tercatat yang berada dalam antrian untuk mencatatkan sahamnya di BEI,” tutur dia.

 


BEI Bidik Pengembangan Papan Ekonomi Baru Rampung Kuartal III 2022

20170210- IHSG Ditutup Stagnan- Bursa Efek Indonesia-Jakarta- Angga Yuniar
Suasana pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengharapkan penerapan papan ekonomi baru dapat selesai kuartal III 2022. BEI sedang siapkan aturan untuk akomodasi saham-saham yang masuk dalam papan ekonomi baru yang akan dihuni saham-saham dengan kriteria atau karakteristik tertentu.

“Saat ini bursa dalam tahap pengembangan peraturan dan sistem untuk penerapan papan ekonomi baru. Untuk rencana penerapannya, sesuai dengan hasil koordinasi SRO. Proyek dijadwalkan selesai kuartal III 2022,” ujar Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna, kepada wartawan, ditulis Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, peraturan mengenai papan ekonomi saat ini masih dalam bentuk draft Peraturan Bursa Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Ekonomi Baru yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

"Saat ini masih dalam tahapan Rule Making Rule dengan pelaku pasar,” kata Nyoman kepada awak media, ditulis Jumat, 3 Juni 2022.

Dalam rancangan peraturan tersebut, papan ekonomi baru berlaku bagi calon perusahaan tercatat yang memenuhi karakteristik tertentu dengan kriteria. Di antaranya yang pertama, memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi.

"Terkait penentuan besaran nilai atau persentase dari aspek pertumbuhan pendapatan yang tinggi, bursa berencana untuk  mengatur lebih lanjut dalam aturan turunan atau dalam bentuk kebijakan dari peraturan yang bersangkutan," ujar Nyoman.

Kriteria kedua, yakni menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas. Ketiga, perusahaan masuk ke dalam bidang usaha yang sedang berkembang yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya