Liputan6.com, Jakarta Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy menyampaikan bahwa aksi pembelian saham oleh jajaran direksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dalam proses ‘right issue’ merupakan bentuk komitmen untuk membenahi kinerja perseroan.
“Ini bagus dan menunjukkan manajemen berusaha meyakinkan investor tentang komitmen mereka untuk membenahi kinerja WIKA, dengan membeli saham perusahaan yang dikelolanya,” ujar Budi dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).
Baca Juga
Pengamat BUMN Toto Pranoto mengatakan aksi pembelian saham oleh jajaran direksi WIKA merupakan sebuah upaya untuk memberikan kepercayaan kepada pelaku pasar bahwa transformasi yang dijalankan oleh perseroan telah sesuai target.
Advertisement
“Sehingga, harapannya market ikut menyerap ‘right issue’ tersebut,” ujar Toto.
Sementara itu, Fixed Income and Macro Strategist PT Mega Capital Indonesia Lionel Priyadi menyebut aksi pembelian saham oleh jajaran direksi WIKA lebih ke action untuk menunjukkan bahwa perseroan akan lebih baik setelah bisa melunasi pembayaran penuh pokok Sukuk Mudharabah I Tahap I Seri A senilai Rp 184 miliar pada 29 April 2024.
“Apakah akan betul- betul bagus, harus dibuktikan dulu lewat performa laporan keuangan setahun ke depan,” ujar Lionel.
Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), jajaran direksi WIKA melakukan aksi pembelian saham dalam proses ‘right issue’ atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) pada 26 April 2024.
Rinciannya, Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito membeli 1,25 juta saham, Direktur Operasi I WIKA Hananto Aji membeli 1,27 juta saham, Direktur Operasi II WIKA Harum Akhmad Zuhdi membeli 1,27 juta saham, dan WIKA Direktur Operasi III Rudy Hartono membeli 1,52 juta saham
Kemudian, Direktur Quality, Health, Safety and Environment WIKA Ayu Widya Kiswari membeli 510 ribu saham, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WIKA Adityo Kusumo membeli 510 ribu saham, serta Direktur Human Capital Manajemen WIKA Hadjar Seti Adji membeli 510 ribu saham
Ada Potensi Delisting Saham, Waskita Karya Bilang Begini
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menanggapi informasi terkait potensi delisting saham Perseroan yang disampaikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 8 Mei 2024.
Waskita menyatakan, Manajemen Perseroan saat ini berkeyakinan suspensi saham akan dibuka kembali setelah mendapat seluruh persetujuan terkait skema restrukturisasi oleh seluruh kreditur.
Mengacu pada Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-I, bahwa BEI dapat mendelisting saham jika suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi. Adapun saham Perseroan hingga saat ini telah disuspensi selama 12 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga & pokok obligasi.
"Untuk itu, Manajemen Perseroan berkomitmen untuk terus melakukan upaya terbaik dalam rangka percepatan proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement (MRA) dengan seluruh kreditur baik perbankan maupun pemegang obligasi," kata SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dikutip Sabtu (11/5/2024).
Perlu diketahui bahwa Manajemen Perseroan saat ini telah berhasil mendapat seluruh persetujuan dari 21 perbankan Himbara maupun swasta dan juga telah mendapat persetujuan restrukturisasi atas 3 seri Obligasi Non Penjaminan terkait usulan skema restrukturisasi Waskita.
Disamping itu, Manajemen Perseroan telah melakukan upaya perbaikan melalui strategi 8 Stream Penyehatan Keuangan dan terus melakukan perbaikan-perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan sesuai dengan amanah Pemegang Saham pada RUPSLB 8 Desember 2023 lalu.
Persetujuan atas restrukturisasi Waskita menjadi milestone penting bagi pemulihan kondisi keuangan Perseroan dalam melakukan manajemen cash flow secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih sustain.
Usulan restrukturisasi yang telah dirumuskan oleh Manajemen Perseroan tentunya adalah opsi yang terbaik dari Perseroan dalam proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor.
Advertisement
BEI Kembali Ingatkan Potensi Delisting Saham Waskita Karya
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/5/2024), BEI menyatakan saham PT Waskita Karya Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 8 Mei 2024.
Adapun pengumuman suspensi itu Berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 8 Mei 2023 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Adapun pemegang saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Maret 2024 antara lain seperti dikutip dari data BEI:
- Negara Republik Indonesia sebesar 21.705.633.362 saham atau 75,34 persen
- Ratna Ningrum sebesar 517.331 saham atau 0,0018 persen
- I Ketut Pasek Senjaya Putra sebesar 72.600 saham atau 0,0003 persen
- Masyarakat sebesar 7.100.583.723 saham atau 24,64 persen.
OJK Buka Suara soal Suspensi Saham Waskita Karya dan Wijaya Karya
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal saham emiten BUMN, antara lain PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang masih terkena suspensi karena belum membayar obligasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap emiten berdasarkan prinsip keterbukaan dengan melakukan penelaahan laporan yang disampaikan oleh emiten, baik laporan berkala maupun insidentil.
"OJK telah melakukan permintaan penjelasan tertulis dan mengundang WIKA dan WSKT untuk dapat memberikan informasi mengenai penyebab terjadinya suspensi, rencana WIKA dan WSKT terhadap pembayaran obligasi dan sukuk termasuk rencana restrukturisasi atas utang tersebut," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (11/1/2024).
Dia bilang, OJK telah melakukan pemantauan atas proses restrukturisasi yang dilakukan oleh WIKA dan WSKT.
Selain itu, penetapan potensi delisting berdasarkan ketentuan Bursa antara lain jika disuspensi lebih dari 24 bulan. Namun, hingga saat ini suspensi belum melewati masa 24 bulan.
"Dalam hal ini, OJK terus melakukan pengawasan dalam langkah WIKA dan WSKT untuk memenuhi kewajibannya dan proses restrukturisasi kepada pemegang obligasi," tandasnya.
Advertisement