Suspensi Dibuka, Saham JMAS Terseok-Seok

Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS)

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 09 Sep 2024, 20:07 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2024, 20:07 WIB
IHSG Dibuka di Dua Arah
Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada prapembukaan perdagangan Rabu (14/10/2020), IHSG naik tipis 2,09 poin atau 0,04 persen ke level 5.134,66. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS). Saham JMAS mulai kembali diperdagangkan di Bursa pada hari ini, Senin 9 September 2024.

"Berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 9 September 2024," mengutip Pengumuman Bursa, Senin (9/9/2024).

Pada perdagangan perdana usai suspensi dibuka, saham JMAS bergerak di zona merah. JMAS ditutup turun 9,68 persen ke posisi 140. Frekuensi perdagangan saham JMAS tercatat sebanyak 154 kali. Volume saham yang ditransaksikan yakni sebanyak 3,20 juta lembar senilai Rp 448,45 juta.

Sebelumnya, Bursa melakukan penghentian ssementara atau suspensi saham JMAS pada 20 Agustus 2024 dalam rangka cooling down, dan dibuka pada 21 Agustus 2024. Namun saham JMAS terus mencatatkan kenaikan, sehingga Bursa kembali melakukan suspensi saham JMAS pada 23 Agustus 2024.

Kenaikan harga saham JMAS seiring dengan kabar akuisisi oleh Maybank Indonesia Tbk (BNII). Di mana pemegang saham utama JMAS yakni Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa dirumorkan berniat menjual kepemilikannya atas saham JMAS kepada Bank Maybank Indonesia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bursa Gembok Saham AKSI dan DNET Usai Harga Terus Melonjak

Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atau suspensi pada saham PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) dan PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk (AKSI) pada Senin, 9 September 2024.

Penghentian sementara saham DNET dan AKSI lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Suspensi pada saham DNET dilakukan dalam rangka cooling down. Sementara pada saham AKSI, sebelumnya Bursa telah meakukan suspensi pada 5 September 2024 atas sebab yang sama.

Namun, bursa mencabut suspensi saham AKSI pada 6 September 2024. Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (9/9/2024), penghentian sementara perdagangan saham PT Indoritel Makmur Internasional Tbk dan PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai.

Tujuannya, yakni untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham DNET dan AKSI.

Merujuk data RTI, saham DNET naik signifikan pada pekan lalu. Pada penutupan 6 September 2024, DNET naik 19,89 persenn ke posisi 10.700 pada. Selama sepekan, saham DNET naik 105,77 persen. Sejak awal tahun atau secara year to date (YTD), saham DNET naik 127,66 persen.

Sementara saham AKSI melanjutkan penguatan, hingga pada 6 September saham AKSI ditutup naik 24,79 persen ke posisi 302. Dalam sepekan, saham DNET naik 123,70 persen dan naik 114,18 persen ytd. Saham AKSI mulai naik signifikan pada 27 Agustus 2024.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya