Korban Saipul Jamil Beri Keterangan Tambahan

Korban Saipul Jamil berinisial AW memberikan keterangan tambahan kepada pihak berwajib.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 29 Feb 2016, 22:20 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2016, 22:20 WIB
20160220-Tatapan Kosong Saipul Jamil Usai Pemeriksaan Kesehatan di Polda Metro Jaya
Pedangdut Saipul Jamil memberikan keterangan pers usai saat menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Kedokteran dan kesehatan, (20/2). Saipul Jamil harus menjalani beberapa pemeriksaan dalam kasus pencabulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil tampaknya makin terdesak dengan munculnya korban baru yang terus melaporkannya akibat tindak tidak senonoh sang penyanyi danggut. AW, salah seorang korban pelecehan seksual Saipul Jamil telah melakukan visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur , Senin (29/2/2016).

Setelah melakukan visum, AW bersama kuasa hukumnya Raidin Anom langsung menyambangi Polda Metro Jaya, untuk memberikan keterangan tambahan terkait pelecehan seksual yang dilakukan mantan suami Dewi Perssik itu. Sebuah fakta baru terungkap, Siapul Jamil melakukan tindakan itu kepada AW pada 2014.

 Saipul Jamil. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"AW, korban Saipul Jamil memberikan keterangan dan BAP tambahan," ujar Raidin Anom ditemui di Polda Metro Jaya.

Keterangan tambahan yang diberikan AW kepada penyidik, berkaitan dengan saksi yang mengetahui pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil kepada pria 22 tahun itu. Semua itu dilakukan Saipul Jamil di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dua tahun lalu.

"Keterangan tambahan seputar pendalaman saksi-saksi korban," ujar Raidin Anom.

 AW Menjalani Visum di RS Polri (deki prayoga/bintang.com)

Tambahan laporan baru ini dikhawatirkan akan memberatkan Saipul Jamil yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa pria. Seperti diketahui, AW melaporkan Saipul Jamil atas tindakan pencabulan dan juga kekerasan ke Polda Metro Jaya pada 24 Februari 2016 lalu.

Jika terbukti bersalah, Saipul Jamil akan dikenakan pasal 289 KUHP yaitu perkara pencabulan, kekerasan yang dengan ancamannya 9 tahun penjara.

(Pur/Des)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya