Liputan6.com, Jakarta - Sejak Oktober 2019, Nikita Mirzani dan Dipo Latief resmi bercerai setelah berbulan-bulan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan isbat nikah dan gugatan cerai Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief.
Advertisement
Baca Juga
Putusan tersebut sekaligus membenarkan bahwa memang ada pernikahan antara Nikita Mirzani dengan Dipo Latief. Ibu tiga anak ini sempat mengatakan telah nikah siri dengan Dipo Latief pada 2018 lalu.
Â
Banding
Pada 18 November 2019, melalui kuasa hukumnya, Uus Mulyaharja, Dipo Latief mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Ia keberatan dengan hal-hal yang bersifat formil dari keputusan yang dibuat hakim.
Â
Â
Advertisement
Keputusan Lebih
Pihak Dipo Latief menilai, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah melakukan ultra petita, atau membuat keputusan melebihi apa yang dituntut. Salah satunya mengenai pengesahan perkawinan antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief.
Â
Tak Ada yang Keliru
Terkait hal ini, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid angkat bicara. Menurutnya, tak ada kekeliruan dari keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Â
Advertisement
Sesuai Agama
"Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah benar itu. Apa yang salah. Karena benar ada pernikahan, dan pernikahan sudah sesuai dengan syariat Islam," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (20/11/2019).
Â