Liputan6.com, Jakarta - Arya Satria Claproth, suami Karen Pooroe tak hadir di pemakaman anaknya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Minggu (9/2/2020). Ketidakhadiran Arya ternyata dilarang oleh kuasa hukum Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo.
Bukan tanpa alasan, Wemmy melarang suami Karen Pooroe dan keluarga untuk hadir. Ia takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Advertisement
Baca Juga
"Jujur saja itu saya yang melarang, jujur saya. Karena tadi saya sudah mengatakan, ya maaf bukan bawa-bawa suku ya, orang Indonesia Timur kan tahu, tapi kita tidak bicara ke sana," ungkap Wemmy, ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Terkuak
Saat ini, yang terpenting adalah bagaimana kasus meninggalnya Zefina Carina bisa terkuak. Agar tahu siapa yang salah dalam hal ini.
Advertisement
Biar Polisi Menentukan
"Makanya tadi saya katakan bahwa kita menghormati proses hukum. Biar aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan dan proses penyidikan. Nanti polisi lah yang nanti akan menetapkan siapa yang bersalah atau tidak, seperti itu," kata Wemmy.
Tak Ingin Memperkeruh
Sementara itu pihak Arya juga menghargai permintaan keluarga Karen Pooroe. Mereka tak mau di tengah suasana duka diperkeruh dengan kehadiran mereka.
Advertisement
Hargai Permintaan
"Memang menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ada pernyataan dari keluarga Karen untuk tidak datang," kata Andreas pengacara Arya.
Jatuh dari Balkon Apartemen
Seperti diketahui anak Karen Pooroe, Zefina, meninggal dunia setelah jatuh dari balkon lantai enam apartemen. Saat kejadian, Arya, tengah bekerja sambil mengenakan headset sehingga tidak mengetahui apa yang dilakukan anaknya.
Kini jenazah telah dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Minggu (9/2/2020).
Advertisement