Liputan6.com, Jakarta - Arya Satria Claproth, suami Karen Pooroe dikabarkan ditahan pihak polisi terkait kasus meninggalnya sang buah hati, Zefina. Ia sedang berada dalam asuhan Arya, saat mengembuskan napas terakhirnya.
Kabar penahanan itu diperkuat dengan pernyataan Karen Pooroe mengenai suaminya tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Iya jadi saya mendengar kronologis yang belum terlalu jelas, karena saya sampai sekarang masih belum bisa bertemu bapaknya. Kalau tidak salah masih ditahan," ujar Karen Pooroe, di Rumah Sakit Fatmawati, Minggu (9/2/2020).
Tidak Ditahan
Terkait hal itu, Andreas Silitonga selaku kuasa hukum Arya angkat bicara. Diakui kliennya sama sekali tidak ditahan.
"Enggak, dia tidak dilakukan penahanan. Terhadap Arya tidak dilakukan penahanan," kata Andreas di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Advertisement
Dimintai Keterangan
Saat itu, Arya bukan ditahan melainkan dimintai keterangan terkait jatuhnya Zefina dari lantai enam. Apalagi Arya hanya tinggal berdua saja dengan putrinya.
Proses Penyidikan
"Ya apapun itu artinya inikan kembali lagi ke proses penyidikkan. Nah siapapun juga harus menghargai proses penyidikkan itu ya," kata Andreas.
Advertisement
Menyerahkan ke Pihak Berwajib
Andreas juga menyerahkan semua kepada pihak kepolisian, terkait meninggalnya anak Arya dan Karen Pooroe. Ia juga sangat menyayangkan kejadian tersebut.
"Mengenai penyidikannya langkah-langkahnya kita percayakan semua kepada kepolisian," kata Andreas.
Jatuh dari Balkon Apartemen
Seperti diketahui, Zefina putri Karen Pooroe meninggal dunia setelah jatuh dari balkon lantai enam apartemen, Sabtu (8/2/2020). Saat ini, jenazah Zefina telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Minggu (9/2/2020).
Advertisement