6 Fakta Nikita Mirzani Divonis Bebas, Pelapor Tak Pernah Hadir Sidang Hingga Sujud Syukur Di Hadapan Hakim

Nikita Mirzani divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 30 Des 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 30 Des 2022, 13:00 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta - Usai sudah derita yang dialami Nikita Mirzani selama dua bulan mendekam di tahanan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memberi vonis bebas untuk ibu tiga anak tersebut. Kasus pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani dipastikan berakhir.

Jelang tutup tahun 2022, bintang film Sang Sekretaris bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan kerabat dekat. Ia bersyukur tak harus menjalani kehidupan dibalik jeruji besi hingga pergantian tahun.

Berikut, 6 fakta Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari tahanan hingga kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra dihentikan oleh pengadilan seperti dirangkum Liputan6.com, Jumat, 30 Desember 2022.

1. Sidang Putusan

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Sidang kasus dugaan pencemaran Nikita Mirzani melawan Dito Mahendra sampai di agenda putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Dedy Adi pada Kamis (29/12/2022). Majelis Hakim menolak tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). "Mengadili, satu menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak diterima," kata Hakim.

 

 

2. Divonis Bebas

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Dengan begitu, Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari segala tuntutan yang pernah dibebankan kepadanya. "Kedua, memutuskan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.

Nikita Mirzani divonis bebas setelah lebih dari satu bulan melawan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Sidang putusan kasus tersebut dilangsungkan pada Kamis (29/12/2022).

3. Pelapor Tak Pernah Hadir

Nikita Mirzani Sidang
Potret Nikita Mirzani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik (Sumber: KapanLagi.com/Budy Santoso)

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim sebelum akhirnya memvonis bebas Nikita Mirzani. Salah satunya adalah karena Dito Mahendra selaku pelapor dan saksi korban tak pernah menghadiri sidang.

"Menimbang terhadap Mahendra Dito telah dilakukan upaya paksa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir," ucap Hakim Ketua, Dedy Adi Saputra, dikutip dari kanal News Liputan6.com.

4. Jaksa Tidak Serius

Artis Nikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang
Artis Nikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Jaksa Penuntut Umum atau JPU juga dinilai tidak serius menyelesaikan kasus ini. Apalagi, selama sidang berlangsung, jaksa tak bisa menghadirkan Dito Mahendra untuk bersaksi.

Dito Mahendra juga dikabarkan telah pergi ke negara lain. Ini membuat pemanggilan saksi kian rumit. "Menurut keterangan hukumnya atau penutut umum, saksi Mahendra Dito diketahui telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia," jelasnya.

 

5. Sujud Syukur

Nikita Mirzani
(Foto: YouTube/ Cumicumi)

Setelah mendengar keputusan majelis hakim, Nikita Mirzani langsung sujud syukur sambil menangis. Air matanya tak terbendung karena kebahagiaan yang meluap-luap.

Usai sidang, dia pun menyalami hakim satu persatu sebagai ekspresi rasa terima kasih. 

6. Dukungan Sahabat

Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @fitri_salhuteru)
Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @fitri_salhuteru)

Setelah persidangan selesai, sahabat Nikita Mirzani yaitu Fitri Salhuteru mengunggah foto bersama artis sensasional tersebut. Ia bahagia atas kemenangan Nikita Mirzani.

"Bebas!!! Kebenaran tidak akan pernah kalah. Terima kasih majelis hakim yang mulia," tulis Fitri Salhuteru sebagai keterangan.

Dalam fotonya Nikita Mirzani tampak memperlihatkan senyuman. Matanya sebab akibat tangisan penuh kebahagiaan setelah bebas dari kasus hukum yang menjeratnya.

Kronologi

Dikutip dari Regional Liputan6.com, sebelum Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kekasih Nindy Ayunda itu terlebih dahulu mendapat laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi yang berteman dengan Nikita di Instagram.

Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Banten, pada 15 Mei 2022.

Hairul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagram-nya dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan tangkapan layar.

"Saksi Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang," tulis unggahan itu, dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 13.56 WIB.

Kerugian

Akibat unggahan Nikita Mirzani, pembelian sepatu Hermes dibatalkan oleh calon konsumennya, bernama Melisa. Pembatalan itu dilakukan Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.59 WIB.

Masih dalam surat dakwaan, Melisa menghubungi Hairul Yusri untuk membatalkan pembelian sepatu berharga Rp 17,5 juta, serta meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17,5 juta," dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 14.09 WIB.

Akibat perbuatan yang dianggap merugikan itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya