Liputan6.com, Jakarta Rizky Billar mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan haters alias pembenci di medsos, Kamis (19/1/2023). Ia menjerat para pembenci dengan pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
Jika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di muka hukum, haters Rizky Billar bisa diancam hukuman maksimal 4 tahun. Aduan ini tercatat dengan nomor laporan LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Suami Lesti Kejora sebenarnya sudah memperingatkan para pembenci agar tidak berbuat melampaui batas ketika bermedsos mengingat, ada perangkat hukum yang mengatur aktivitas di jagat maya.
Advertisement
Baca Juga
“Ketika saya umrah kemarin, banyak orang-orang yang di dunia nyata tuh baik sekali, ramah, sabar, mendoakan yang baik. Tapi, begitu di medsos, orang begitu entengnya menghujat,” katanya.
Lebih Baik
“Ya, mudah-mudahan ke depannya kita sama-sama belajar untuk menjadi lebih baik lagi. Bukan cuma Anda, begitu pun di saya,” bintang film Ashiap-Man menyambung.
Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (21/1/2023), Rizky Billar menginsyafi bahwa sebagai figur publik, ia bukan sosok yang sempurna.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Banyak Kekurangan
Tahun lalu, ia tersandung kasus KDRT yang menempatkannya sebagai tersangka. Namun bukan berarti netizen berhak menjadikan kekurangan ini sebagai materi perundungan siber.
“Saya juga masih banyak kekurangannya tapi bukan menjadikan kekurangan saya itu untuk jadi objek hujatan atau hinaan kalian,” bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak mengingatkan.
Kehadiran Lesti
Diberitakan sebelumnya, Lestin Kejora mengawani Rizky Billar saat lapor polisi. Pengacara Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, membenarkan seraya menyebut status hukum Lesti Kejora sebagai saksi.
“Kehadiran Lesti selain menemani juga berstatus sebagai saksi. Lesti tidak masuk materi, cuma diminta hadir untuk memberi keterangan sebagai saksi,” urainya, dikabarkan Showbiz Liputan6.com, Jumat (20/1/2023).
Advertisement