Richard Eliezer dan Pengacara Nangis Haru atas Vonis 1,5 Tahun, Perjuangan Panjang Dapat Putusan Bagus

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, S.H., M.H., menangis haru atas vonis hakim yang mempertimbangkan posisi Bharada E sebagai justice collaborator.

oleh Wayan Diananto diperbarui 16 Feb 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2023, 10:00 WIB
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Liputan6.com, Jakarta Jalan panjang Richard Eliezer mencari keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Ferdy Sambo akhirnya berbuah manis. Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menerbitkan vonis 1 tahun 6 bulan untuknya.

Sang pengacara, Ronny Talapessy, S.H., M.H., dan Richard Eliezer menangis terharu atas vonis hakim yang dinilai mempertimbangkan posisi Bharada E sebagai justice collaborator.

“Ya, hasil vonis hari ini memuaskan buat kami penasihat hukum, keluarga, dan saya pikir masyarakat luas juga puas terhadap keputusan Majelis Hakim hari ini,” kata Ronny Talapessy kepada awak media.

Ronny Talapessy menyebut vonis 1,5 tahun penjara mewakili rasa keadilan bagi keluarga Bharada E, keluarga Brigadir J, dan masyarakat Indonesia yang sejak awal mengawal kasus ini.


Mengapresiasi Hakim

Tangis Penasihat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy
Tangis Penasihat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy pecah usai mendengar vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim kepada kliennya atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Dok. Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)

“Kami menghargai dan sangat mengapresiasi bahwa hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya, mewakili rasa keadilan Richard Eliezer, keluarga, korban juga, dan masyarakat luas,” ia mengulas.

Ronny Talapessy kemudian menjelaskan mengapa ikut mewek setelah vonis 1,5 tahun diumumkan. Ia mengenang betapa panjang jalan yang ditempuh untuk mencari cahaya keadilan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Keputusan Yang Bagus

Richard Eleizer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Perjalanan Kasusnya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

“Kita (menangis) sedih karena proses itu cukup panjang, perjuangan kita dan pada hari ini kita mendapat keputusan yang sangat bagus,” urai Ronny Talapessy kami lansir dari video interviu di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/2/2023).

Mewakili Richard Eliezer dan keluarga, ia berterima kasih untuk doa dan semangat yang dikirim masyarakat Indonesia selama ini. Richard Eliezer mengaku puas atas vonis hakim.


1 Tahun 6 Bulan

Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

“Satu tahun 6 bulan ini adalah hal yang… kami puas terhadap keputusan tersebut. Kami apresiasi (vonis ini),” pungkas Ronny Talapessy. Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir J.

Kala itu publik syok karena tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer lebih berat jika dibandingkan dengan Putri Candrawathi (PC) yang “hanya” 8 tahun penjara. Tak disangka, hakim punya perspektif lain dalam menimbang perkara. Kini, PC divonis 20 tahun penjara.

Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya