Liputan6.com, Jakarta Ibunda Richard Eliezer memohon pihak Kejaksaan tidak mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan vonis 1,5 tahun penjara dipotong masa tahanan, Rabu (15/2/2023).
Ini ditanggapi pengacara Hotman Paris Hutapea. Ia kaget tuntutan 12 tahun penjara dari kubu Jaksa Penuntut Hukum bisa terjun bebas menjadi vonis 1 tahun 6 bulan saja.
“Halo, kemarin ibunya Eliezer mengimbau kepada Kejaksaan agar tidak mengajukan banding. Tapi, ditantang di sini, Kejaksaan. Masa 12 tahun bisa berubah menjadi 1 tahun 6 bulan?” katanya merespons kasus Ferdy Sambo.
Advertisement
Baca Juga
Richard Eliezer Puas Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo, Belum Berencana Ajukan Banding
Richard Eliezer dan Pengacara Nangis Haru atas Vonis 1,5 Tahun, Perjuangan Panjang Dapat Putusan Bagus
Sinopsis A Few Good Men, Film Lawas tentang Pembunuhan Berencana Mirip Kasus Ferdy Sambo Instruksikan Richard Eliezer Tembak Brigadir J
Pernyataan ini disampaikan dalam video yang diunggah di akun Instagram Hotman Paris, Kamis (16/2/2023). Meski mempertanyakan vonis 1,5 tahun, ia mendukung imbauan ibunda Bharada E.
Dukung Ibunda Richard Eliezer
“Tapi tetap kita mendukung imbauan dari ibunya (Richard) Eliezer agar kalau boleh katanya agar kejaksaan jangan banding, ya,” presenter program Hotroom menambahkan.
Setelahnya Hotman Paris mengingatkan kaidah hukum bahwa jika vonis hakim kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa, maka harus banding. Dalam kasus Ferdi Sambo akankah ini masih berlaku?
Advertisement
Rasa Kemanusiaan Atau Apa?
“Tapi SOP kita ke sana, yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari dua per tiga harus banding itu masih berlaku enggak? Cuma memang ini jomplang banget,” ujar Hotman Paris.
“Dua belas tahun tuntutan kejaksaan, dihukum 1 koma 6 bulan. Wah kita lihat nanti di sini, mana yang akan ditonjolkan. Rasa kemanusiaan atau apa nanti?” paparnya panjang.
Jangan Kompor!
Respons netizen atas video ini beragam. Sebagian menilai pernyataan Hotman Paris sebagai kompor yang justru memanaskan suasana padahal publik sedang lega atas keringanan yang didapat Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tewasnya Brigadir J. Tuntutan ini meresahkan publik lantaran lebih berat dari Putri Candrawathi yang “hanya” 8 tahun penjara.
Dalam amar putusannya pekan ini, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara buat Richard Eliezer sementara vonis buat Putri Candrawathi membengkak jadi 20 tahun penjara.
Advertisement