Hotman Paris Dukung Ibunda Richard Eliezer Minta Jaksa Tak Banding Atas Vonis 1,5 Tahun: Cuma Ini Jomplang Banget

Ibunda Richard Eliezer imbau Kejaksaan tidak banding setelah Majelis Hakim menerbitkan vonis 1,5 tahun penjara buat Bharada E dipotong masa tahanan.

oleh Wayan Diananto diperbarui 16 Feb 2023, 12:30 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2023, 12:30 WIB
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Liputan6.com, Jakarta Ibunda Richard Eliezer memohon pihak Kejaksaan tidak mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan vonis 1,5 tahun penjara dipotong masa tahanan, Rabu (15/2/2023).

Ini ditanggapi pengacara Hotman Paris Hutapea. Ia kaget tuntutan 12 tahun penjara dari kubu Jaksa Penuntut Hukum bisa terjun bebas menjadi vonis 1 tahun 6 bulan saja.

“Halo, kemarin ibunya Eliezer mengimbau kepada Kejaksaan agar tidak mengajukan banding. Tapi, ditantang di sini, Kejaksaan. Masa 12 tahun bisa berubah menjadi 1 tahun 6 bulan?” katanya merespons kasus Ferdy Sambo.

Pernyataan ini disampaikan dalam video yang diunggah di akun Instagram Hotman Paris, Kamis (16/2/2023). Meski mempertanyakan vonis 1,5 tahun, ia mendukung imbauan ibunda Bharada E.

Dukung Ibunda Richard Eliezer

Unggahan Hotman Paris terkait vonis Richard Eliezer. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)
Unggahan Hotman Paris terkait vonis Richard Eliezer. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

“Tapi tetap kita mendukung imbauan dari ibunya (Richard) Eliezer agar kalau boleh katanya agar kejaksaan jangan banding, ya,” presenter program Hotroom menambahkan.

Setelahnya Hotman Paris mengingatkan kaidah hukum bahwa jika vonis hakim kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa, maka harus banding. Dalam kasus Ferdi Sambo akankah ini masih berlaku?

Rasa Kemanusiaan Atau Apa?

Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

“Tapi SOP kita ke sana, yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari dua per tiga harus banding itu masih berlaku enggak? Cuma memang ini jomplang banget,” ujar Hotman Paris.

“Dua belas tahun tuntutan kejaksaan, dihukum 1 koma 6 bulan. Wah kita lihat nanti di sini, mana yang akan ditonjolkan. Rasa kemanusiaan atau apa nanti?” paparnya panjang.

Jangan Kompor!

Hotman Paris. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Respons netizen atas video ini beragam. Sebagian menilai pernyataan Hotman Paris sebagai kompor yang justru memanaskan suasana padahal publik sedang lega atas keringanan yang didapat Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tewasnya Brigadir J. Tuntutan ini meresahkan publik lantaran lebih berat dari Putri Candrawathi yang “hanya” 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya pekan ini, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara buat Richard Eliezer sementara vonis buat Putri Candrawathi membengkak jadi 20 tahun penjara.

Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya