Liputan6.com, Jakarta Paman David Ozora, Alto Luger, menulis surat terbuka kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI tak lama setelah lembaga tersebut meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa Sri Mulyani Batubara, hakim tunggal yang memvonis AG 3,5 tahun penjara.
KPAI lantas disebut membela AG, yang notabene ditetapkan sebagai pelaku atau Anak Berkonflik dengan Hukum, dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan David Ozora koma berhari-hari di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Mewakili korban Mario Dandy, Alto Luger, mengutip Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 59 tentang Pemerintah dan lembaga negara berkewajiban serta bertanggung jawab memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.
Advertisement
Terang-terangan, Alto Luger menuding KPAI diam saja. Padahal, David Ozora adalah korban. Ia berhari-hari dirawat di ruang ICU. Bahkan, David Ozora difitnah melakukan perbuatan kurang pantas atau pelecehan terhadap AG.
Kalian Harus Baca Lagi
“Mungkin kalian harus membaca lagi. Jangan langsung skip ke pasal 64, tapi BACALAH DARI atas, di point MENIMBANG, huruf b dan c. Isinya begini,” tulis Alto Luger di akun Twitter pribadi, Selasa (18/4/2023).
Huruf B menyatakan, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Anak Sebagai Tunas
“C. bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,” cuitnya.
Dalam surat yang sama, Alto Luger mengaku tak habis pikir pada langkah KPAI dalam menyikapi kasus penganiayaan berat yang menimpa David Ozora. Kasus ini menjadi isu nasional sejak Februari 2023.
Sangat Memalukan
“David sudah mengalami kekerasan! Kalian diam! David sudah mengalami fitnah! Kalian diam! Kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang David terganggu! Kalian diam! David mengalami perlakuan TIDAK MANUSIAWI! Kalian diam!” Alto Luger menyambung.
“Diamnya kalian pada korban, seorang anak, yang dilindungi oleh negara lewat UU, dan keberpihakan kalian kepada Pelaku Biadab adalah SANGAT MEMALUKAN!” tutupnya. Saat artikel ini disusun, KPAI belum memberi tanggapan resmi terkait surat terbuka ini.
Advertisement