Rio Reifan Mengakui Penyesalan dan Kapok, Polisi Anggap Tobat Sambal

Rio Reifan tertangkap kasus narkoba untuk kelima kalinya.

oleh Aditia Saputra diperbarui 05 Mei 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2024, 17:00 WIB
Rio Reifan
Rio Rieifan resmi jadi tersangka kasus narkoba, Senin (29/4/2024). Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengonfirmasi.

Liputan6.com, Jakarta Rio Reifan, aktor sinetron, mengungkapkan penyesalannya setelah kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan penangkapan kelima Rio Reifan terkait narkoba

"Saya kapok, Saya menyesal," kata Rio Reifan di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat (3/5/2024).

Rio Reifan juga meminta maaf kepada keluarganya setelah terlibat lagi dengan narkoba dan berurusan dengan polisi.

"Saya minta maaf ke keluarga," ucap Rio Reifan.

 

Pasrah

Rio Reifan
Pesinetron Rio Reifan digiring petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jelang rilis, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Rio Reifan ditangkap polisi di sebuah SPBU di Cibubur setelah membeli paket sabu seharga Rp 350 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rio Reifan, yang dikenal sebagai pemeran sinetron Tukang Bubur Naik Haji, mengakui pasrah dengan kasus hukum yang kembali menimpanya. Dia berjanji akan berusaha mencari jalan terbaik untuk sembuh dari ketergantungan narkoba. 

"Capek begini terus," kata Rio Reifan.

 

Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan
Pesinetron Rio Reifan diapit petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat rilis, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Rio Reifan kembali ditahan polisi terkait kasus narkoba untuk kali ketiga. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menyatakan bahwa Rio Reifan tidak akan menjalani proses rehabilitasi setelah ditangkap lima kali terkait narkoba. Polisi menemukan tiga jenis narkoba di rumah Rio Reifan saat penangkapan terbaru. 

"Kami berpedoman pada surat telegram Kabareskrim Polri bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah beberapa kali ditangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi," ujar Syahduddi.

 

Proses Hukum

Syahduddi menegaskan bahwa Rio Reifan akan langsung menjalani proses hukum yang berlaku. 

"Kami akan lakukan proses hukum," katanya.

Rio Reifan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya