Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan Ammar Zoni atas tuntutan 12 tahun terkait kasus narkoba. Salah satu yang menjadi sorotan dari nota pembelaan ini adalah bukti transfer Ammar ke Akri yang diklaim untuk bisnis pertanian biji pala.
JPU mengaku tidak mendapatkan pembahasan bisnis pala dalam bukti chat antara Ammar Zoni dan Akri. Ia justru menemukan istilah lain yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis narkoba.
Baca Juga
"Di percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala," kata Azam Akhmat selaku JPU, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/7/2024).
Advertisement
"Justru yang ada pembahasan narkotika menggunakan bahasa sandi, yakni ikan dan sayur," Azam Akhmat menambahkan.
Bahasa Sandi dalam Chat WhatsApp
Azam mengaku sudah meminta keterangan kepada Akri soal bisnis tersebut. Bahkan, ia juga sudah menunjukkan bukti chat tersebut kepada majelis hakim.
"Itu bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa, dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala, ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya," jelas Azam.
Advertisement
Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ammar Zoni
Dalam sidang, JPU meminta majelis hakim menolak pledoi Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman, sebagaimana tuntutannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun subsider 6 bulan penjara, karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Ammar juga dituntut denda Rp2 Miliar.
Ditangkap Desember 2023
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan. Ammar ditangkap bersama rekannya, Akri.
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram.
Advertisement