Ammar Zoni Disebut Gunakan Kode Ikan dan Sayur Terkait Peredaran Narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum

Dalam sidang, JPU meminta majelis hakim menolak pledoi Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 31 Jul 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2024, 09:00 WIB
[Bintang] Keprihatinan Amar Zoni Saat ke Sekolah di Pedalaman NTB
Dalam sidang, JPU meminta majelis hakim menolak pledoi Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba. (Daniel Kampua/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan Ammar Zoni atas tuntutan 12 tahun terkait kasus narkoba. Salah satu yang menjadi sorotan dari nota pembelaan ini adalah bukti transfer Ammar ke Akri yang diklaim untuk bisnis pertanian biji pala.

JPU mengaku tidak mendapatkan pembahasan bisnis pala dalam bukti chat antara Ammar Zoni dan Akri. Ia justru menemukan istilah lain yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis narkoba.

"Di percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala," kata Azam Akhmat selaku JPU, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/7/2024).

"Justru yang ada pembahasan narkotika menggunakan bahasa sandi, yakni ikan dan sayur," Azam Akhmat menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bahasa Sandi dalam Chat WhatsApp

Ammar Zoni dalam sidang kasus narkoba untuk kali ketiga
Ammar Zoni dalam sidang kasus narkoba untuk kali ketiga

Azam mengaku sudah meminta keterangan kepada Akri soal bisnis tersebut. Bahkan, ia juga sudah menunjukkan bukti chat tersebut kepada majelis hakim.

"Itu bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa, dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala, ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya," jelas Azam.


Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ammar Zoni

Ammar Zoni brewokan [Kapanlagi/Bayu Herdianto]
Ammar Zoni brewokan [Kapanlagi/Bayu Herdianto]

Dalam sidang, JPU meminta majelis hakim menolak pledoi Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman, sebagaimana tuntutannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun subsider 6 bulan penjara, karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Ammar juga dituntut denda Rp2 Miliar.


Ditangkap Desember 2023

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan. Ammar ditangkap bersama rekannya, Akri.

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya