Asmain Heluth benar-benar serius memperjuangkan gajinya yang tak dibayar ibunda Ridho Slank, Sien Ely, sebesar Rp126,5 juta. Bila tak membayar uang sejumlah itu, wanita berusia 48 tahun ini akan mempidanakan Sien Ely dengan dugaan kriminal penipuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal itu diucapkan kuasa hukum Asmain, Kissinger Mulia P Tambunan, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (9/7/2013). Sien Ely akan dituntut dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan juga Pasal 45 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang KDRT. Hukumannya tiga tahun penjara. "Jadi kalau di total tujuh tahun penjara," cetus si kuasa hukum.
Selama bekerja tujuh tahun di rumah Sien Ely, Asmain mengaku mengalami kekerasan secara psikis. Misalnya, melakukan pekerjaan tiga orang sekaligus. "Dan harus sempurna. Saya juga disuruh beli peralatan sendiri. Cuma dikasih makan saja," timpal Asmain.
Selain hukuman kurungan badan tersebut, UU KDRT juga menyebutkan denda uang sebesar Rp 9 juta yang harus dibayarkan Sien Ely, bila ia terbukti bersalah.(Jul/Mer)
Hal itu diucapkan kuasa hukum Asmain, Kissinger Mulia P Tambunan, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (9/7/2013). Sien Ely akan dituntut dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan juga Pasal 45 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang KDRT. Hukumannya tiga tahun penjara. "Jadi kalau di total tujuh tahun penjara," cetus si kuasa hukum.
Selama bekerja tujuh tahun di rumah Sien Ely, Asmain mengaku mengalami kekerasan secara psikis. Misalnya, melakukan pekerjaan tiga orang sekaligus. "Dan harus sempurna. Saya juga disuruh beli peralatan sendiri. Cuma dikasih makan saja," timpal Asmain.
Selain hukuman kurungan badan tersebut, UU KDRT juga menyebutkan denda uang sebesar Rp 9 juta yang harus dibayarkan Sien Ely, bila ia terbukti bersalah.(Jul/Mer)