Perjuangan Has Asmain yang menuntut gajinya dibayar oleh mantan majikannya, Siel Ely, yang juga ibunda Ridho `Slank` akhirnya berujung manis. Dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/8/2013), majelis hakim mengabulkan gugatan Has Asmain.
"Memutuskan mengabulkan gugatan pihak penggugat (Has Asmain)," ucap majelis hakim PN Jakarta Timur di ruang sidang.
Mendengar hal tersebut, Has Asmain senang bukan kepalang. Perjuangannya mendapatkan gaji hasil jerih payah bekerja di rumah ibunda Ridho 'Slank' berbuah manis.
"Saya senang hakim memutuskan tergugat (ibunda Sien Ely) benar-benar melanggar hukum. Aku senang banget dengan keputusan hakim," ungkap Has Asmain.
Dengan keputusan ini, ibunda Ridho `Slank` diwajibkan membayar upah Has Asmain sebesar Rp 62 juta yang merupakan hasil bekerja selama kurun waktu 2004 hingga 2011. Jumlah tersebut lebih kecil ketimbang tuntutan Has Asmain sebelumnya yang meminta gaji keseluruhan senilai Rp 126 juta.
"Bukan soal nilainya, tapi soal keadilan yang saya perjuangkan. Dengan angka segitu saya tidak masalah, yang penting gaji saya dibayar," jelas Has Asmain.(Waswas/Fei/Ans)
"Memutuskan mengabulkan gugatan pihak penggugat (Has Asmain)," ucap majelis hakim PN Jakarta Timur di ruang sidang.
Mendengar hal tersebut, Has Asmain senang bukan kepalang. Perjuangannya mendapatkan gaji hasil jerih payah bekerja di rumah ibunda Ridho 'Slank' berbuah manis.
"Saya senang hakim memutuskan tergugat (ibunda Sien Ely) benar-benar melanggar hukum. Aku senang banget dengan keputusan hakim," ungkap Has Asmain.
Dengan keputusan ini, ibunda Ridho `Slank` diwajibkan membayar upah Has Asmain sebesar Rp 62 juta yang merupakan hasil bekerja selama kurun waktu 2004 hingga 2011. Jumlah tersebut lebih kecil ketimbang tuntutan Has Asmain sebelumnya yang meminta gaji keseluruhan senilai Rp 126 juta.
"Bukan soal nilainya, tapi soal keadilan yang saya perjuangkan. Dengan angka segitu saya tidak masalah, yang penting gaji saya dibayar," jelas Has Asmain.(Waswas/Fei/Ans)